KUTAI TIMUR, prasasti.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Kelamin di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini telah mencapai tahap harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Samarinda. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Novel Tety Peambonan, mengungkapkan bahwa tahap ini penting untuk memastikan Raperda dapat melangkah ke tahap finalisasi dan pengesahan di rapat paripurna DPRD Kutim.
“Saat ini Raperda HIV/AIDS dan Penyakit Kelamin sudah masuk tahap harmonisasi di kantor Kemenkumham Samarinda. Kami berharap, sebelum akhir tahun, Raperda ini dapat selesai dan siap untuk diparipurnakan. Semoga ini bisa segera menjadi regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat di Kutim,” ujar Novel, optimistis.
Novel menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan pengobatan bagi penderita HIV/AIDS dan penyakit kelamin lainnya. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang solid untuk pelaksanaan program-program kesehatan yang lebih komprehensif di Kutim.
“Kita ingin masyarakat Kutim lebih peduli dan paham terkait risiko dan pencegahan HIV/AIDS serta penyakit kelamin lainnya. Regulasi ini nantinya akan mencakup berbagai program sosialisasi untuk semua lapisan masyarakat, termasuk remaja dan kelompok rentan lainnya,” tambah Novel.
Selain edukasi, Raperda ini juga menekankan pentingnya penguatan fasilitas kesehatan. Novel menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan harus dilengkapi dengan prosedur penanganan yang profesional dan sesuai standar. Hal ini termasuk kolaborasi erat dengan lembaga kesehatan di tingkat provinsi dan nasional untuk memastikan pelayanan optimal.
“Fasilitas kesehatan di Kutim harus dilengkapi dengan prosedur yang sesuai dan profesional, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai lembaga kesehatan. Ini penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang optimal,” tegas Novel.
Raperda ini mencakup program pendidikan kesehatan yang masif dan inklusif, yang menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar hingga kelompok rentan. Dengan edukasi yang memadai, diharapkan masyarakat lebih paham akan risiko dan langkah-langkah pencegahan terkait HIV/AIDS dan penyakit kelamin.
“Kita ingin memastikan masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup tentang pencegahan dan penanganan penyakit ini. Edukasi adalah kunci utama agar masyarakat lebih sadar dan dapat melindungi diri mereka sendiri,” lanjut Novel.
Novel mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga komunitas, untuk mendukung harmonisasi dan pengesahan Raperda ini. Menurutnya, sinergi dari berbagai pihak sangat penting agar regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan hasil optimal.
“Dukungan dari semua pihak akan sangat membantu agar regulasi ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Novel.
Langkah DPRD Kutim dalam mengajukan Raperda ini disambut baik oleh masyarakat. Mereka berharap bahwa regulasi ini dapat membantu menurunkan angka penyebaran HIV/AIDS dan penyakit kelamin di wilayah Kutim, serta meningkatkan akses layanan kesehatan bagi para penderita. Kehadiran Raperda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem pencegahan dan penanganan yang lebih terstruktur.
Jika pengesahan Raperda ini dapat dilakukan sesuai rencana, maka hal tersebut akan menjadi bukti komitmen DPRD Kutim dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan upaya penanggulangan penyakit dapat dilakukan lebih terencana dan sistematis.
Novel menekankan bahwa Raperda ini bukan hanya langkah untuk menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga menjadi landasan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut di masa mendatang. Ia optimistis bahwa dengan edukasi yang tepat dan fasilitas kesehatan yang memadai, masyarakat Kutim akan lebih siap dalam menghadapi tantangan kesehatan di masa depan.
“Dengan adanya regulasi ini, kita tidak hanya menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga memberikan edukasi dan dukungan kepada mereka yang membutuhkan. Inilah langkah nyata yang harus kita lakukan untuk masa depan yang lebih sehat,” tutup Novel.
Dengan pengesahan yang direncanakan selesai sebelum akhir tahun, diharapkan Kutim dapat menjadi contoh dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS dan penyakit kelamin yang terintegrasi dan efektif. Implementasi regulasi ini akan menjadi pilar penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kutim untuk jangka panjang. (adv)















