Samarinda: Penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda, menuai keluhan dari warga dan pelaku usaha. Menyikapi hal itu, Komisi III DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR, perwakilan kelurahan, kecamatan, pelaku usaha, dan warga setempat di ruang rapat lantai 2 DPRD, Selasa (30/9/2025).
Sejumlah pengusaha mengaku omzet mereka menurun sejak aturan itu diberlakukan. Ijul, pemilik usaha Ayam Goreng Banjar, bahkan berencana merumahkan tiga karyawannya karena terdampak kebijakan tersebut.
Keluhan senada datang dari pengusaha karpet yang menyoroti meningkatnya kecepatan kendaraan sehingga membahayakan warga sekitar.
Warga juga menyampaikan keresahan. Fahrizal, salah satu penduduk Jalan Abul Hasan, menuturkan waktu tempuhnya untuk mengantar anak sekolah kini bertambah tiga kali lipat.
“Biasanya hanya lima menit, sekarang jadi 15 menit. Kebijakan ini jelas mengganggu,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa SSA diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, terutama saat Pasar Pagi beroperasi.
Menurutnya, jika tetap dipertahankan dua arah, kondisi jalan akan kritis dengan rasio kapasitas sudah di level E hingga F.
“Dasar hukum kita jelas, mulai dari UU LLAJ hingga aturan Dirjen. Jadi ini bukan keputusan sepihak,” katanya.
Dishub juga menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha menyediakan kantung parkir. Karena tidak ada lahan pemerintah di kawasan tersebut, parkir di bahu jalan dianggap bukan solusi.
“Keseimbangan hak dan kewajiban harus dijaga,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR mengingatkan agar pelaku usaha tidak lagi menjadikan bahu jalan sebagai tempat parkir. Hal itu dinilai memperparah kemacetan dan mengurangi efektivitas SSA.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pihaknya akan terus menampung aspirasi warga dan memastikan masalah ini ditindaklanjuti.
“Keluhan warga sudah kami dengar. Kami akan carikan solusi dan turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Dishub memberi waktu dua pekan untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut. Meski banyak warga terdampak, sebagian pengguna jalan lain disebut mendukung SSA karena dianggap mampu memperlancar arus lalu lintas di kawasan pusat kota.
Sebelumnya, Dishub Samarinda telah melayangkan surat pemberitahuan ke kelurahan dan kecamatan tertanggal 23 September 2025. Kebijakan SSA resmi diterapkan pada 24 September 2025, dan RDP digelar setelah DPRD menerima surat keberatan masyarakat pada 26 September.
Rapat lanjutan dijadwalkan kembali digelar. DPRD berharap pertemuan selanjutnya bisa menghadirkan titik temu antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar kebijakan transportasi di Samarinda lebih adil serta berimbang. (Adv/DPRD Samarinda)















