Balikpapan – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sebalikpapan menyampaikan kritik keras terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Organisasi mahasiswa tersebut menilai penanganan kasus tersebut mencerminkan krisis keadilan sekaligus rusaknya penerapan prinsip equality before the law di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Daerah BEM Sebalikpapan, Jusliadin, melalui siaran pers Nomor: 001/RELEASE/BEM-SEBA/VII/2026, Senin (27/7/2026).
Dalam keterangannya, BEM Sebalikpapan menyoroti perubahan status hukum Febrie Adriansyah yang dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Menurut mereka, perubahan status dari tersangka menjadi saksi, kemudian kembali menjadi tersangka dalam rentang waktu yang singkat memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas, transparansi, serta independensi aparat penegak hukum.
BEM Sebalikpapan menyebutkan bahwa Febrie Adriansyah dikaitkan dengan tiga perkara yang sedang disidik, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024, PT Krakatau Steel periode 2023–2025, serta perkara pengadaan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
“Penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur yang sah, dan prinsip kepastian hukum, bukan justru menghadirkan kebingungan publik akibat perubahan status yang terkesan tidak konsisten,” demikian bunyi pernyataan BEM Sebalikpapan.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda dalam proses penahanan terhadap tersangka. Mereka menilai terdapat kesan perlakuan istimewa terhadap figur yang berasal dari kalangan elite penegak hukum, berbeda dengan perlakuan yang selama ini diterapkan kepada masyarakat umum.
Menurut BEM Sebalikpapan, kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip equality before the law, yaitu asas yang menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun status sosial.
Organisasi mahasiswa itu menegaskan bahwa praktik penegakan hukum yang dinilai tebang pilih berisiko semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Atas dasar itu, BEM Sebalikpapan meminta agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dilakukan secara terbuka, objektif, dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan institusional.
Dalam pernyataannya, BEM Sebalikpapan menyampaikan lima tuntutan, yaitu:
- Menolak segala bentuk impunitas terhadap Febrie Adriansyah dalam seluruh proses penegakan hukum.
- Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara guna menjamin independensi dan objektivitas proses hukum.
- Mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan alat bukti dan perkembangan penyidikan kepada publik.
- Menuntut penerapan asas equality before the law secara nyata dalam setiap tahapan pemeriksaan, penetapan status, hingga penahanan.
- Mengecam segala bentuk dugaan manipulasi penyelidikan maupun intervensi kekuasaan yang dinilai berpotensi mengaburkan proses penegakan hukum.
BEM Sebalikpapan menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif bagi seluruh warga negara.












