KUKAR – Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat menaruh perhatian serius terhadap perlindungan hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam (SDA) melalui pengusulan pengakuan resmi masyarakat hukum adat di Desa Kedang Ipil.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan hak-hak komunal masyarakat adat terlindungi secara hukum, khususnya dalam menghadapi dinamika investasi dan eksploitasi lahan di daerah. Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, mengatakan bahwa pengakuan ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan masa depan ruang hidup dan kedaulatan masyarakat adat.
“Ketika masyarakat hukum adat diakui secara resmi, maka hak mereka atas tanah dan wilayah adat juga akan memiliki kekuatan hukum. Ini bentuk perlindungan atas apa yang secara turun-temurun mereka jaga,” ujar Julkifli, pada Selasa (29/4/2025).
Hingga saat ini, Kutai Kartanegara memang belum memiliki masyarakat hukum adat yang diakui secara formal melalui Surat Keputusan Bupati. Yang ada baru lembaga adat, yang statusnya belum menjangkau aspek hukum penguasaan wilayah.
Menurut Julkifli, inisiasi dari Kedang Ipil merupakan langkah progresif yang patut didukung semua pihak. Pemerintah kecamatan sendiri telah menjalin komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di tingkat kabupaten dan provinsi untuk mempercepat pemenuhan persyaratan administrasi.
“Dorongan ini bukan hanya untuk menjaga budaya, tapi juga memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga tanah, hutan, dan sumber daya mereka dari potensi konflik atau pengambilalihan oleh pihak luar,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses ini menjadi pelajaran penting bagi desa-desa lain yang memiliki identitas adat kuat namun belum terdokumentasi secara hukum. Julkifli berharap, jika Kedang Ipil berhasil mendapatkan pengakuan, desa lain bisa menyusul dengan prosedur serupa.
“Ini bukan akhir, tapi awal dari gerakan kolektif menjaga hak adat secara sah,” pungkasnya.(Adv)















