KUKAR – Memastikan bantuan keuangan partai politik digunakan sesuai peruntukannya menjadi perhatian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Untuk itu, Kesbangpol akan melakukan monitoring terhadap tujuh partai politik penerima bantuan pemerintah daerah.
Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, mengatakan pemantauan tersebut menjadi salah satu agenda prioritas, terutama menjelang penyelesaian laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada akhir tahun.
Menurutnya, monitoring diperlukan agar pemerintah daerah mengetahui perkembangan pengelolaan bantuan sekaligus mengidentifikasi persoalan administrasi yang mungkin dihadapi masing-masing partai.
“Melalui monitoring ini, kami ingin mengetahui bagaimana pertanggungjawaban bantuan keuangan di masing-masing partai. Kalau ada kesulitan, bisa langsung kita diskusikan dan diberikan arahan agar tidak menjadi persoalan ketika memasuki pemeriksaan,” kata Rinda, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, terdapat ketentuan pembagian penggunaan bantuan yang harus dipatuhi penerima. Sebanyak 60 persen anggaran dialokasikan untuk pendidikan politik, sementara 40 persen lainnya digunakan untuk kebutuhan operasional kesekretariatan.
Rinda menilai, pemahaman terhadap ketentuan tersebut perlu diperkuat agar setiap partai dapat mengelola anggaran secara tepat. Karena itu, monitoring nantinya juga menjadi kesempatan untuk membahas kesesuaian penggunaan dana dengan aturan yang berlaku.
“Hal-hal seperti ini yang akan kami bicarakan bersama, termasuk jika ada kendala dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Selain memastikan penggunaan anggaran, Kesbangpol juga mengingatkan pentingnya penyelesaian laporan pertanggungjawaban. Sebab, dokumen penggunaan bantuan keuangan partai politik nantinya akan menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Batas penyampaian laporan tersebut paling lambat Januari. Dengan adanya pemantauan sebelum tenggat waktu, Rinda berharap seluruh partai penerima bantuan dapat menyiapkan dokumen secara lengkap.
“Kami berharap saat laporan disampaikan pada Januari nanti, semuanya sudah jelas. Jangan sampai masih ada kekurangan yang baru diketahui ketika pemeriksaan BPK berlangsung. Karena itu, lebih baik kendalanya kita identifikasi sejak sekarang,” tuturnya.
Terkait mekanisme penyaluran, sambung dia, bantuan keuangan diberikan kepada tujuh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kukar. Besarannya dihitung berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024 dengan nilai Rp8 ribu untuk setiap suara.
Ia menyebut, nominal bantuan yang diterima setiap partai berbeda, menyesuaikan jumlah suara yang diperoleh berdasarkan hasil rekapitulasi KPU. Penetapannya menjadi dasar pemerintah daerah dalam menerbitkan surat keputusan setiap tahun selama periode 2024–2029.
“Tidak semua partai mendapatkan bantuan ini. Penerimanya adalah partai yang memiliki kursi di DPRD. Besaran yang diterima juga berbeda karena dihitung berdasarkan perolehan suara masing-masing partai,” tutup Rinda. (Adv)












