KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bakal mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I DPRD Kukar yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar, Rabu (30/9/2026).
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, penyusunan Perubahan APBD 2026 telah dilakukan melalui proses pembahasan yang mempertimbangkan berbagai kondisi dan kebutuhan daerah.
“Kami di jajaran Pemerintah Daerah menyadari sepenuhnya bahwa perubahan APBD ini dilakukan untuk menyesuaikan berbagai asumsi dan proyeksi yang telah ditetapkan sebelumnya,” ucap Aulia.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari penyesuaian target pendapatan, pergeseran prioritas belanja hingga perubahan alokasi anggaran akibat adanya regulasi baru dari pemerintah pusat maupun daerah.
Menurutnya, persetujuan bersama antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kesepakatan yang dicapai merupakan perwujudan kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif. Karena itu, keharmonisan antara kedua belah pihak mutlak diperlukan demi suksesnya dan keberlanjutan pembangunan daerah,” jelasnya.
Aulia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran serta seluruh anggota DPRD Kukar yang telah terlibat dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran dan seluruh Anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, serta pemikiran konstruktif dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD ini,” ungkapnya.
Ia menyebut pembahasan yang berlangsung dinamis menghasilkan sejumlah masukan untuk menyempurnakan dokumen anggaran agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.
Pemkab Kukar, lanjut Aulia, berkomitmen melaksanakan anggaran tersebut secara akuntabel dan transparan dengan mengutamakan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD Kukar Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD akan tetap berlanjut demi mewujudkan pembangunan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara,” harap Aulia.
Perubahan APBD Kukar Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp7,9 triliun. Nilai tersebut meningkat secara nominal dibandingkan APBD murni 2026 yang berada di kisaran Rp7,1 triliun.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kukar dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) serta persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026, Rabu (30/9/2026). (Adv)















