KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan program pemberian insentif bagi tenaga keagamaan sebesar Rp500 ribu setiap tiga bulan. Program ini menyasar tenaga keagamaan dari lima agama yang diakui di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap peran mereka dalam membina kehidupan beragama di masyarakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program tersebut mencakup sejumlah unsur tenaga keagamaan, di antaranya guru ngaji, marbot, khatib, serta pengkhotbah dari berbagai agama.
Menurutnya, tenaga keagamaan memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ajaran agama. Karena itu, pemerintah daerah berupaya memberikan dukungan agar kegiatan pembinaan keagamaan dapat terus berjalan.
“Semua agama yang ada di Kukar sama-sama memiliki peranan yang sangat penting dalam membangun literasi agama masyarakat,” ujar Fathul, Kamis (22/10/2026).
Dalam menyiapkan program tersebut, Pemkab Kukar akan menggunakan data dari Kementerian Agama sebagai acuan untuk mengidentifikasi calon penerima.
Pemerintah daerah, kata dia, juga berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) guna mencocokkan data agar penyaluran bantuan tidak tumpang tindih.
Fathul menjelaskan, program kabupaten ini dirancang untuk melengkapi bantuan yang telah diberikan pemerintah provinsi. Dengan demikian, tenaga keagamaan yang sudah menerima insentif dari provinsi tidak akan kembali mendapatkan bantuan serupa dari Pemkab Kukar.
“Kami mengacu pada data Kementerian Agama dan akan mencocokkannya dengan data pemerintah provinsi. Bantuan kabupaten diprioritaskan bagi tenaga keagamaan yang belum menerima insentif,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemerintah provinsi pada 2026 telah merealisasikan bantuan kepada sekitar 3.500 tenaga keagamaan. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemkab Kukar dalam menentukan jumlah penerima yang akan diakomodasi melalui program kabupaten.
Sementara itu, jumlah rumah ibadah di Kukar tercatat mencapai 1.775 unit. Dengan memperhitungkan empat unsur tenaga keagamaan pada setiap kelompok sasaran, Fathul memperkirakan jumlah calon penerima di daerah tersebut mencapai sekitar 6.000 orang.
Dari perkiraan tersebut, pemerintah kabupaten menargetkan bantuan bagi tenaga keagamaan yang belum terakomodasi oleh pemerintah provinsi. Jumlah penerima yang diperkirakan dapat difasilitasi melalui program kabupaten mencapai sekitar 3.500 orang pada 2027.
“Perkiraan kami, tahun depan bantuan kabupaten bisa diberikan kepada sekitar 3.500 tenaga keagamaan yang belum menerima bantuan dari provinsi,” ungkap Fathul.
Saat ini, Pemkab Kukar masih menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan program. Regulasi tersebut diperlukan untuk mengatur mekanisme pemberian insentif sekaligus menjadi pedoman dalam proses penyalurannya.
Fathul berharap program ini dapat membantu para tenaga keagamaan menjalankan tugas pembinaan di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kehidupan beragama di Kukar.
“Kami berharap insentif ini dapat mendukung para tenaga keagamaan agar terus menjalankan perannya dalam membina dan meningkatkan pemahaman agama masyarakat,” pungkasnya. (Adv)















