KUKAR – Penyempurnaan aturan retribusi pasar menjadi salah satu fokus kajian Badan Riset dan Pembangunan Daerah (Brida) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kajian tersebut diarahkan untuk menghasilkan alternatif penetapan tarif yang mempertimbangkan kebutuhan pengelolaan pasar sekaligus kemampuan ekonomi pedagang.
Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo, menjelaskan bahwa kebijakan retribusi tidak semata-mata ditujukan untuk menutup biaya pelayanan. Pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan fungsi pasar sebagai ruang usaha masyarakat yang turut menggerakkan perekonomian daerah.
I mengatakan penentuan tarif yang hanya mengacu pada kebutuhan pembiayaan pelayanan berpotensi menimbulkan beban lebih besar bagi pedagang.
Oleh sebab itu, sambung dia, diperlukan pertimbangan kebijakan agar penyelenggaraan pelayanan pasar tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi pelaku usaha.
“Pemerintah daerah memberikan insentif fiskal agar pasar ini tetap bisa mendukung perekonomian masyarakat Kukar, tetapi juga tidak memberatkan pedagang yang berjualan di pasar,” ujar Joko, Jumat (23/10/2026).
Dalam proses kajian, Brida turut mencermati penerapan retribusi di Pasar Tangga Arung Square. Dari hasil kajian tersebut, diketahui bahwa ketentuan tarif yang tersedia baru mencakup kios, sedangkan pengaturan mengenai lapak belum terakomodasi secara menyeluruh.
Temuan itu menjadi catatan bagi pemerintah daerah untuk melengkapi ketentuan yang mengatur penggunaan fasilitas pasar. Dengan cakupan regulasi yang lebih lengkap, penetapan retribusi diharapkan memiliki dasar yang jelas sesuai dengan jenis fasilitas yang digunakan pedagang.
Joko menyebut hasil kajian Brida dapat menjadi bahan pertimbangan ketika pemerintah daerah melakukan revisi peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi. Pembaruan aturan tersebut menjadi salah satu kesempatan untuk menyempurnakan ketentuan tarif yang belum diatur secara menyeluruh.
“Kalau melihat hasil kajian, pengaturan tarif ini perlu memperhatikan fasilitas yang digunakan. Ketentuan yang ada saat ini untuk kios, sedangkan lapak masih perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi,” jelasnya.
Selain mengidentifikasi kekurangan dalam pengaturan tarif, Brida juga menyusun sejumlah skenario yang dapat dipertimbangkan pemerintah daerah. Alternatif tersebut disiapkan untuk memberikan gambaran mengenai pilihan penetapan retribusi dalam pengelolaan pasar.
Menurut Joko, penyusunan skenario tarif diperlukan agar pemerintah daerah mempunyai bahan analisis sebelum menetapkan kebijakan. Dengan demikian, keputusan mengenai besaran retribusi dapat mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan kondisi pedagang secara bersamaan.
“Penentuan tarif tidak bisa hanya berorientasi pada pemenuhan biaya pelayanan. Ada kondisi ekonomi pedagang yang juga harus diperhatikan supaya aktivitas perdagangan di pasar tetap berjalan,” ungkap Joko.
Ia berharap hasil kajian tersebut dapat dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan retribusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Dari kajian ini, kami memberikan masukan mengenai skenario penetapan tarif retribusi pasar agar bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan,” tandas Joko. (Adv)












