KUKAR – Keterbatasan anggaran akibat efisiensi membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum dapat menjalankan program penetapan maupun pengembangan cagar budaya sepanjang 2026. Meski demikian, pendataan objek bersejarah tetap dilakukan untuk memperkuat perlindungan warisan budaya di daerah.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Mohammad Saidar, mengatakan pihaknya masih berupaya menjaga keberadaan cagar budaya melalui koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan. Kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah untuk menangani objek bersejarah yang mengalami kerusakan.
“Untuk tahun ini sementara belum ada kegiatan penetapan maupun pengembangan kebudayaan karena efisiensi anggaran. Namun, pendataan cagar budaya yang ada di Kukar tetap kami lakukan,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Saidar menjelaskan, Kukar telah menetapkan 15 cagar budaya. Dari jumlah tersebut, satu objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional oleh Kementerian Kebudayaan.
Di luar objek yang telah ditetapkan, masih terdapat puluhan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang masuk dalam pendataan.
Berdasarkan data registrasi, kata dia, terdapat sekitar 86 ODCB yang masih memerlukan proses penanganan lebih lanjut.
“Yang sudah kami tetapkan ada 15 cagar budaya. Sementara ODCB yang sudah masuk dalam data registrasi kami sekitar 86 objek. Di luar data tersebut, masih banyak objek lain yang berpotensi menjadi cagar budaya,” jelasnya.
Menurut Saidar, pemeliharaan rutin sejumlah situs dilakukan oleh juru pelihara, terutama melalui kegiatan membersihkan bangunan dan menjaga kebersihan lingkungan. Namun, tugas tersebut berbeda dengan penanganan kerusakan fisik yang membutuhkan keahlian khusus.
Perbaikan terhadap bangunan bersejarah tidak bisa dilakukan sembarangan. Penanganannya perlu melibatkan tenaga ahli agar tindakan yang diambil sesuai dengan karakter dan ketentuan pelestarian cagar budaya.
Karena itu, ketika ditemukan kerusakan atau penurunan kondisi pada suatu objek, Disdikbud Kukar melaporkannya kepada Balai Pelestarian Kebudayaan untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penanganan teknis.
Saidar mwncontohkan bangunan bersejarah di kawasan Loa Kulu yang mengalami keruntuhan. Disdikbud Kukar telah menyampaikan laporan mengenai kondisi bangunan tersebut kepada pihak balai agar dapat dilakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kalau ada bangunan cagar budaya yang rusak, kami melaporkannya kepada Balai Pelestarian Kebudayaan. Sebab, penanganannya harus melibatkan tim ahli yang memahami cara perawatan dan perbaikan bangunan bersejarah,” terangnya.
Selain mengandalkan koordinasi dengan balai, keberadaan juru pelihara juga membantu menjaga sejumlah situs tetap terawat. Di kawasan Sangasanga, misalnya, terdapat bangunan bersejarah berupa rumah penjara yang memiliki juru pelihara untuk melakukan pembersihan secara rutin.
Meski begitu, Saidar mengakui belum seluruh situs memiliki juru pelihara. Penugasan tersebut masih terbatas pada sejumlah objek yang telah ditetapkan sehingga pemeliharaan di lokasi lain membutuhkan dukungan tambahan.
Ia mengatakan pihaknya juga membuka peluang memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk komunitas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yayasan, hingga perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya.
Menurutnya, keterlibatan pihak lain diperlukan agar pemeliharaan tidak hanya bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah. Perusahaan yang menggunakan atau menempati bangunan bersejarah juga diharapkan ikut menjaga kelestarian bangunan tersebut.
Ia bilang terdapat sejumlah kantor perusahaan di Sangasanga yang menempati bangunan peninggalan Belanda. Bangunan tersebut memiliki nilai sejarah dan selama ini turut dirawat oleh pihak yang menggunakannya.
“Harapannya, kita bisa membangun kerja sama dengan perusahaan yang berada di kecamatan yang memiliki situs bersejarah. Jadi, pemeliharaannya dapat dilakukan bersama-sama agar bangunan dan peninggalan budaya itu tetap terjaga,” pungkasnya. (Adv)















