Samarinda: Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa Hakim MK Arief Hidayat tidak melanggar etika terkait kedudukannya sebagai Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyusul laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak terhadap Arief Hidayat.
Dalam laporan yang diajukan oleh Harjo Winoto dan rekan-rekannya, mereka mempertanyakan status Arief Hidayat sebagai Ketua PA GMNI dengan menyebut bahwa organisasi tersebut terkait dengan partai politik.
Namun, dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MKMK, I Gede Palguna, disebutkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Arief Hidayat melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait posisinya di PA GMNI.
Menyikapi putusan tersebut, Ketua DPD PA GMNI Kalimantan Timur, Mis Heldy Zahry, menyampaikan rasa terima kasih atas keputusan MKMK.
Dia juga menegaskan bahwa PA GMNI bukan merupakan underbouw partai politik, sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor.
“Kita tahu bahwa PA GMNI adalah organisasi mahasiswa yang independen, sesuai dengan ketentuan dalam AD/RT mereka,” ungkapnya (28/3/2024).
Selain itu, Heldy juga menegaskan bahwa PA GMNI adalah organisasi yang dibentuk oleh alumni GMNI dengan latar belakang profesi dan afiliasi partai politik yang beragam.
Dia menekankan pentingnya fokus pada hal-hal yang lebih produktif, serta mengajak untuk memulai dari membaca sejarah bangsa sebagai langkah awal dalam membangun negara.
“Putusan MKMK ini diharapkan dapat mengajak untuk fokus pada hal-hal yang lebih penting dan produktif, serta menghimbau untuk memulai dari mempelajari sejarah bangsa sebagai bagian dari pembangunan yang lebih baik,” tutupnya.















