SANGATTA – Tradisi baru di kalangan Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur mulai dikenalkan. Yakni memberlakukan kewajiban mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di berbagai instansi publik.
Tepat pukul 10.00 WITA, para pegawai pemkab, harus menghentikan aktivitas saat Indonesia Raya berkumandang. Sontak. Mereka serta-merta berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia itu. Untuk seterusnya, kebijakan itu akan diberlakukan di jam yang sama setiap hari Selasa dan Kamis, sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur.
Gubernur Kaltim, Akmal Malik menerbitkan Surat Edaran Nomor: 200.1.1/16286/B.Adpim-1/2024 pada 1 Oktober 2024. Surat edaran ini mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, UU 9/2010 tentang Keprotokolan, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Surat edaran ini juga didukung oleh Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/85/M.KT.00/2021. Isi surat itu mengimbau pelaksanaan apel pagi dan penghormatan terhadap simbol negara di setiap instansi pemerintah.
Kebijakan ini wajib diikuti seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Kutim. Tak terkecuali Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim Agus Hari Kesuma yang tengah memimpin rapat di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, pun turut berdiri bersama peserta rapat lainnya untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Kebijakan ini bukan hanya formalitas, tetapi upaya konkret untuk mengingatkan kita akan pentingnya menjaga rasa kebangsaan. Lagu Indonesia Raya memiliki makna mendalam, bukan hanya sebagai simbol negara, tetapi juga pengingat bahwa kita harus terus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Pjs Bupati Kutim seusai rapat.
Dalam surat edaran itu, diinstruksikan bahwa setiap orang yang berada di ruang publik saat lagu Indonesia Raya diputar, baik di instansi pemerintah, BUMN/BUMD, swasta, sekolah, maupun tempat umum lainnya, wajib menghentikan segala kegiatan dan berdiri tegak sebagai bentuk penghormatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara efektif untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan menjaga persatuan di tengah berbagai dinamika yang dihadapi bangsa. (adv)















