Diskominfo 18
OPD 6
Kukar – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) siap mendampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menata arsip serta memastikan proses pemusnahan dokumen dilakukan sesuai regulasi.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi serta mencegah penumpukan arsip yang sudah tidak bernilai guna di setiap instansi.
Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah, mengatakan bahwa setiap OPD yang merasa perlu mendapatkan bimbingan dalam memilah dan mengelola arsip dapat mengajukan permohonan resmi.
Tim Diarpus akan turun langsung untuk membantu menata dokumen, memastikan arsip dikategorikan dengan benar, serta menyesuaikan dengan standar yang berlaku.
“OPD yang membutuhkan pendampingan bisa mengajukan permohonan, dan kami akan membantu memilah serta melakukan pemberkasan arsip sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (6/3/25).
Selain memberikan bimbingan dalam pengelolaan arsip, Diarpus juga menekankan pentingnya prosedur yang benar dalam pemusnahan dokumen.
Lina menjelaskan bahwa setiap OPD yang ingin memusnahkan arsip harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Persetujuan tersebut menjadi syarat utama agar proses pemusnahan berjalan sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan kearsipan.
“Pemusnahan arsip harus melalui prosedur yang benar, yaitu dengan izin tertulis dari Bupati dan ANRI. Kami memastikan proses ini dilakukan tanpa metode pembakaran, melainkan dengan mesin penghancur kertas,” jelasnya.
Diarpus Kukar berkomitmen untuk terus mendukung OPD dalam setiap tahap pengelolaan kearsipan. Lina berharap kesadaran akan pentingnya kearsipan semakin meningkat sehingga dokumen yang disimpan maupun dimusnahkan benar-benar dikelola sesuai aturan.
“Kami siap membantu OPD dalam setiap tahap pengelolaan kearsipan. Kepatuhan terhadap aturan sangat penting agar arsip yang disimpan maupun dimusnahkan benar-benar sesuai regulasi,” pungkasnya. (Adv)















