Kukar – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan pembenahan dalam tata kelola arsip di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan sistem kearsipan lebih tertata, sesuai standar yang berlaku, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan arsip di setiap OPD dan kecamatan. Pengawasan tersebut akan berlangsung selama bulan Ramadhan maupun setelahnya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kearsipan di lingkungan pemerintahan.
“Pada tahun 2024, sebanyak 17 OPD mendapat nilai memuaskan dalam pengelolaan kearsipan. Tahun ini, kami berharap jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 25 atau bahkan 30 OPD,” ujarnya, Kamis (6/3/25).
Ia menjelaskan OPD yang masih memiliki nilai rendah perlu melakukan perbaikan agar sistem kearsipan mereka lebih tertata.
Menurutnya, semakin baik pengelolaan arsip di tingkat daerah, semakin besar pula peluang Kukar mendapatkan penilaian yang lebih baik di tingkat nasional.
Selain itu, Lina menegaskan bahwa setiap instansi memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan dalam pengelolaan arsip. Salah satunya adalah dengan menyerahkan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) sesuai ketentuan.
Arsip yang telah melewati masa retensi 10 tahun harus segera ditindaklanjuti, baik dengan diserahkan ke LKD maupun dimusnahkan jika tidak lagi memiliki nilai guna.
“OPD yang telah menyerahkan atau memusnahkan arsip yang tidak bernilai akan mendapatkan penilaian lebih baik dalam pengelolaan kearsipan,” pungkasnya. (Adv)















