
KUTAI TIMUR, prasasti.co – Permasalahan kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan over dimension over load (ODOL) mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kutai Timur dari Komisi C, Pandi Widianto. Ia menyerukan pentingnya regulasi ketat untuk mengatur penggunaan jalan oleh kendaraan berat, guna menjaga keberlangsungan infrastruktur yang sudah dibangun.
Pandi menggarisbawahi bahwa lemahnya regulasi dan pengawasan menjadi penyebab utama cepatnya kerusakan infrastruktur jalan di wilayah Kutai Timur. “Kendaraan ODOL sering kali merusak jalan yang telah dibangun. Kami sudah banyak menginvestasikan dalam infrastruktur, tetapi jalan yang seharusnya bertahan hingga 10 tahun kini hanya bertahan 5 tahun,” tegas Pandi.
Pandi meminta adanya kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk merancang regulasi yang lebih kuat dan efektif. “Kami perlu memastikan bahwa jalan yang dibangun dapat digunakan secara optimal tanpa terganggu oleh kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Joko Suripto, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban terhadap kendaraan berat yang melanggar aturan. “Dalam operasi penertiban yang sudah dilakukan, kami dibantu oleh Polres Kutim, PM AD, dan unsur pemangku kepentingan lainnya. Ini merupakan program rutin yang akan terus kami laksanakan,” ujar Joko.
Joko juga mengingatkan para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami mengimbau para pengendara angkutan barang untuk tidak memaksa muatan melebihi batas yang telah ditentukan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Melalui kolaborasi antarinstansi dan penegakan hukum yang lebih ketat, Pandi dan Joko optimistis bahwa kerusakan infrastruktur akibat ODOL dapat diminimalkan, sehingga kualitas jalan di Kutai Timur dapat lebih terjaga dan mendukung aktivitas warga dengan lebih baik. (adv)















