SANGATTA – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang telah final diputuskan pada tahun 2005 dan tidak relevan untuk dibahas kembali. Saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) lebih fokus untuk mendorong pembangunan di segala bidang untuk kawasan di perbatasan tersebut.
Pemkab Kutim telah melakukan serangkai kajian mendalam terhadap kawasan dan masyarakat di sekitar perbatasan. Kajian-kajian yang dilakukan menunjukkan masyarakat tidak mempersoalkan persoalan batas wilayah, mereka lebih memikirkan persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi.
Hasil dari berbagai kajian juga menunjukkan bahwa perubahan perbatasan tidak akan membawa dampak signifikan kepada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu Pemkab Kutim melihat usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk membuat perubahan tidaklah relevan untuk dibahas, dan secara legal pun sudah final.
Pemkab Kutim sendiri sudah melakukan rapat paripurna bersama DPRD Kutim terkait usulan dari Pemkot Bontang. Rapat paripurna memutuskan untuk secara resmi menolak usulan perubahan garis batas wilayah.
Sepakat dengan kajian dan Pemkab, DPRD Kutim melihat ada persoalan sosial dan ekonomi di perbatasan. DPRD mendorong Pemkab untuk mengoptimalkan pembangunan yang sedang mereka lakukan di sana.
“Yang perlu dilakukan adalah perbaikan dan optimalisasi pembangunan untuk memperbaiki sosial ekonomi masyarakat di daerah perbatasan,” ucap Trisno, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur.
Saat ini Pemkab Kutim terus mendorong pembangunan di daerah tersebut secara lebih optimal, dan diharapkan membawa dampak signifikan untuk masyarakat. Kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak masyarakat dilihat lebih urgen dan signifikan ketimbang mempersoalkan kembali garis batas. (adv)















