Samarinda – Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam tegaskan bahwa bukan kewenangan DPD RI untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wakil Presiden.
Hal ini dia sampaikan merespon terkait viral beberapa berita yang menyebutkan bahwa DPD RI siap memakzulkan Gibran Rakabuming Raka.
Muncul berita tersebut, bermula ketika 30 tokoh yang tergabung dalam Barisan Rakyat untuk Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa (Bara Kemang) meminta waktu untuk beraudiensi dengan pihak DPD RI pada, tanggal 28 Oktober 2024.
Kedatangan delegasi kelompok tersebut, diterima langsung oleh Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, serta didampingi Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, dan Ketua BAP, KH Abdul Hakim.
“Proses penerimaan aspirasi berjalan seperti biasa. Pak Tamsil juga memberi respons sebagai selayaknya saat menerima aspirasi lainnya,” kata Andi Sofyan Hasdam, Minggu (03/11/2024).
Namun, Andi Sofyan Hasdam sudah mulai merasa aneh ketika hasil pertemuan itu di share ke media sosial, dengan ada embel-embel, yang bertuliskan “Babak Baru Kasus Fufufafa. 30 tokoh dipanggil ke DPD RI. Ada apa?.
“Tulisan ini sangat menyesatkan, karena bukan DPD RI yg memanggil mereka untuk beraudiensi, namun mereka yang bersurat hendak bertemu, “ jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa, tulisan tersebut sangat terlalu tendensius, seolah-olah DPD RI siap lengserkan Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan sebagai Wakil Presiden RI.
“Bagi yang tidak paham Konstitusi, mereka bisa langsung percaya. Tapi mereka yang paham, tentu merasa aneh karena DPD tidak berwenang untuk memakzulkan Wapres. Jangankan DPD, MPR saja tidak punya kewenangan untuk hal tersebut, “ lanjutnya.
Sofyan menyebutkan, bagi yang mau mengikuti postingan tersebut sampai akhir, sebetulnya tidak ada masalah.
“Namun, karena rekaman videonya cukup panjang, masyarakat lebih tertarik membaca judul dan cover beritanya dan itulah yang menyesatkan,” pungkasnya.















