Samarinda – Setelah sekian lama menanti kepastian, para pekerja proyek Teras Samarinda yang belum menerima upah akhirnya mendapatkan angin segar.
Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, pihak kontraktor sepakat untuk membayarkan hak pekerja sebelum 24 Maret 2025 dengan total nilai Rp 85 juta.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan oleh Kejari Samarinda.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyambut baik kepastian pembayaran tersebut. Ia juga terus mendorong agar hak pekerja dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Saya selaku anggota dewan merasa senang mendengar kabar bahwa hak para pekerja Teras Samarinda akan dibayarkan paling lambat 24 Maret ini. Saya juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Samarinda yang berperan sebagai fasilitator sehingga pihak kontraktor akhirnya bertanggung jawab,” ujar Rohim.
Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik Pemerintah Kota Samarinda maupun rekanan kontraktor, agar dalam pengerjaan proyek di masa mendatang lebih mengedepankan hak-hak pekerja.
“Hak pekerja harus menjadi prioritas karena mereka juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi, biaya sewa rumah, serta kebutuhan sekolah anak. Namun, perlu dicatat bahwa kesepakatan yang dibuat saat ini hanya mencakup pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda. Sedangkan pembayaran di luar itu masih belum dipastikan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)















