KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menemukan sejumlah hambatan dalam pengelolaan pasar rakyat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar pada hari kedua kerja pasca libur Idulfitri 1446 Hijriah, Rabu (9/4/2025).
Salah satu kendala utama yang disoroti adalah kekosongan jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di beberapa pasar. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada belum optimalnya pelayanan kepada masyarakat.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kukar, Dafip Haryanto, yang memimpin sidak bersama tim dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat, menyebut sidak kali ini sekaligus menjadi evaluasi atas struktur organisasi dan efektivitas layanan publik setelah cuti bersama.
“Kita berdialog dengan Kepala Disperindag terkait peningkatan kinerja dan pelayanan di sektor pasar. Ada beberapa struktur yang perlu segera dibenahi, khususnya soal jabatan kepala UPT yang masih kosong,” ungkap Dafip.
Menurutnya, saat ini ada enam UPT pasar yang menjadi perhatian karena belum memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Keluhan dari masyarakat pun mulai bermunculan akibat hal tersebut.
“Kekosongan kepala UPT ini tentu menghambat operasional pasar. Padahal sektor ini sangat bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, tim juga membahas mekanisme pengelolaan pelayanan publik jika terjadi ketidakhadiran pegawai selama masa cuti panjang. Hal ini penting bagi sektor-sektor operasional seperti pasar dan fasilitas kesehatan.
“Kami juga diskusikan bagaimana teknis pengaturan jika pegawai libur hingga seminggu. Ini akan dibahas lebih lanjut oleh bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) serta BKPSDM, terutama terkait pengisian jabatan kosong dan penyesuaian pembagian tugas,” jelas Dafip.
Ia menambahkan, perlunya pengelolaan alternatif bagi UPT yang tidak beroperasi 24 jam agar pelayanan tetap berjalan saat libur, termasuk di puskesmas, yang saat ini dipimpin oleh tenaga fungsional dengan tugas tambahan sebagai kepala.
“Semua ini akan menjadi bahan koordinasi dengan perangkat daerah terkait agar pelayanan publik tetap terjaga,” tutupnya.(Adv)















