KUKAR – Di balik tenangnya lanskap Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, tersimpan potensi sumber daya alam berupa batu gunung berkualitas tinggi yang hingga kini belum bisa dimanfaatkan secara legal.
Batu gunung yang tersebar di wilayah seluas 161,74 kilometer persegi itu dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi karena kekuatan dan ketahanannya, menjadikannya material unggulan untuk konstruksi bangunan hingga pelengkap taman.
Namun, potensi ini masih “terkunci” akibat belum rampungnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin resmi yang dibutuhkan untuk melakukan eksploitasi. Pemerintah desa pun belum bisa berbuat banyak selain terus mendorong percepatan proses administrasi.
Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Riyadi, mengatakan bahwa masyarakat dan pemerintah desa sangat menyadari potensi besar batu gunung tersebut, namun harus tunduk pada aturan perizinan yang ketat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kalau dikelola dengan sah, batu gunung ini bisa jadi andalan desa. Tapi semua harus melalui jalur resmi, terutama izin lingkungan,” jelas Sugeng saat diwawancarai awak media pada Jumat (2/5/2025).
Sugeng menambahkan, pemanfaatan batu gunung tak hanya akan menambah Pendapatan Asli Desa (PAD), tetapi juga membuka peluang kerja baru bagi masyarakat setempat dalam kegiatan pertambangan yang berkelanjutan.
Saat ini, pemerintah desa aktif membangun komunikasi dengan dinas terkait di tingkat kabupaten dan provinsi agar proses penyusunan Amdal dan izin lainnya bisa segera difasilitasi.
“Kalau bisa dimulai legalitasnya tahun ini, kami yakin efek ekonominya sangat besar. Apalagi desa kami punya akses dan tenaga kerja yang siap,” ujarnya optimistis.
Sugeng berharap adanya perhatian dan dukungan nyata dari pemerintah daerah agar kekayaan yang selama ini tertidur bisa segera dioptimalkan dan menjadi penggerak ekonomi desa.
“Selama ini kami bersabar dan tetap berproses. Harapannya, desa tidak lagi hanya menyimpan potensi, tapi juga menikmati hasilnya secara adil dan sah,” tutupnya.(Adv)















