Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar pertemuan tertutup bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Kamis (19/6/2025), menyusul pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dinilai tidak melibatkan unsur legislatif.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, Pemkot telah menyampaikan dasar pembentukan Satgas yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Pemerintah kota sudah memberikan penyampaian terkait Satgas. Ini dilandaskan SE KPK yang berkaitan tentang pengawasan SPMB itu sendiri,” jelas Novan kepada awak media.
Satgas pengawasan tersebut dibentuk untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan prosedur, bebas dari praktik kecurangan, dan benar-benar transparan. Tim ini akan diterjunkan di seluruh satuan pendidikan di Kota Samarinda.
“Jadi pada dasarnya ini benar-benar ingin menjalankan pengawasan tata cara sistem yang berlaku dalam penerimaan siswa baru,” ujar Novan.
Meski demikian, Novan mengungkapkan bahwa DPRD belum diajak secara formal dalam proses awal pembentukan Satgas tersebut. Namun pihak eksekutif disebut telah membuka peluang kerja sama, termasuk melibatkan anggota dewan secara langsung dalam tim pengawasan.
“Tergantung dari teman-teman di fraksi. Sebenarnya fungsi dasar DPRD itu pengawasan. Apakah ikut dalam Satgas itu atau membentuk tim pengawasan sendiri, itu akan diputuskan oleh unsur pimpinan nanti,” pungkasnya.
DPRD menegaskan akan tetap menjalankan fungsi kontrol terhadap proses penerimaan siswa baru di Kota Tepian, dengan atau tanpa keikutsertaan dalam struktur Satgas yang dibentuk Pemkot.(Adv)















