Balikpapan – Dalam beberapa waktu terakhir masyarakat Kota Balikpapan dihadapkan dengan Banjir terbesar yang melebihi bajir di tiap tahun terakhir, sehingga merugikan masyarakat. Hal ini diutarakan Oleh Ketua UmumBadan Eksekutif Fakultas Hukum UniversitasBalikpapan (BEM FH Uniba).
Jika dilihat secara teliti Banjir Kota Balikpapan terjadi karena saluran air tidak berjalan efektif dalam menampung debit air, hal ini terjadi karena terdapat sedimentasi lumpur dari lahan yang dikupas tanpa pengendalian.
Menurutnya rafa, aktivitas pengupasan lahan tanpa pengelolaan yang sesuai merupakan bentuk pelanggaran atas Hak Lingkungan. Dan berimbas pada Lingkungan serta sosial, contohnya seperti Banjir yang saat ini dirasakan di kawasan pemukiman.
Melihat proses pematangan lahan diberbagai wilayah yang tidak mematuhi prosedur dalam peraturan yang berlaku, termasuk pemenuhan izin lingkungan dan tata ruang.
“Kami Mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk di copot dari Jabatannya,” Ujar Rafa.
Bem FH melihat, kondisi hari ini banjir terus melanda Kota Balikpapan dan menjadi bayang-bayang ketakutanmasyarakat.
Beberapa waktu lalu pada 19 Juni 2025 banjir kembali terjadi dan banyak merugikanmasyarakat, kami rasa hal ini bukti nyata gagalnya pemerintah Kota Balikpapan khususnya Dinas Lingkungan Hidup dalammenjaga Kawasan lingkungan hidup agar tidak rentan dari Banjir.
“Temuan pembukaan lahan yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis dibeberapa wilayah, seharus dapat diberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Bem fh melihat DLH sangat lalai dalam melakukan penegak prosedural dan pengawasan Amdal pada wilayah terkait, sehingga menyebabkan banjir di kota Balikpapan
Sampai dengan hari ini, Balikpapan telah menjadi langganan banjir setiap hujan, yaitu ada 16 titik dan yang paling sering di JL. MT Haryono, sehingga pengupasan lahan yang tidak sesuai dengan Studi Amdal ini makin memperparah keadaan.
“Setidaknya dengan anggaran senilai 150 miliar yangtelah habis untuk penangan banjir ini dapat merampungkan masalah jika pelaksanaannya sesuai studi amdal,” jelasnya.
Menurut Rafa, di titik-titik banjir ini terjadi dari tahun ke tahun, namun sampai dengan sekarang belum ada langkah konkret dari DLH, berdarsarkan apa yang disampaikan olehbapak wakil walikota banjir yang terjadi kemarindiakibatkan adanya aktivitas pembukaan lahan yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis dan tidak sesuai studi amdal, terutama terkait pengendalian limpasan air danperlindungan terhadap saluran drainase kota, artinyadalam hal ini secara tidak bahwa pemerintah mengakuibahwa mereka DLH telah gagal dalam melalukan Tugasnya
Di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang WajibMemiliki Analisis Mengenai Dampak LingkunganHidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 3 ayat (1) bahwa setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memilikiDampak Penting terhadap lingkungan hidup wajibmemiliki Amdal.
Dalam regulasi tersebut sudah diatur jelasterkait pengelolaan lingkungan hidup dan yang menjaditanggung jawab dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah yaitu DLH.
Maka dari itu kami tegaskan bahwa DLH Kota Balikpapan telah gagal dalam menjaga Lingkungan Hidup, serta mendesak Kadis DLH untuk segera di copot dari jabatannya. Lanjut Rafa dalam Wawancaranya.
“Untuk itu kami Mengecam DLH Kota Balikpapan dan mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Untuk di copot dari jabatannya jika tidak menyelesaikanpermasalahan lingkungan hidup khususnya banjir yang ada di Kota Balikpapan”, tutup Rafa dalam Wawancaranya.















