Samarinda – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Timur (Kaltim) angkat bicara terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Ketua Bidang Media dan Propaganda DPD GMNI Kaltim, Mujahid, menyambut baik pembatalan tersebut, namun ia menegaskan bahwa pembatalan saja tidak cukup. Ia mendesak pencabutan regulasi yang menjadi dasar kenaikan UKT.
“Di dalam konsitusi UUD 1945 sudah final bahwa indonesia sebagai negara Walfare State, maka tujuan negara kita salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, idealnya pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan layak agar dapat diakses siapun tanpa memandang status sosial ataupun kelas ekonominya,” ungkap mujahid, Selasa (28/05/24).
Pemuda yang kerap disapa Mujahid itu juga menduga regulasi tersebut telah memicu lonjakan UKT di berbagai perguruan tinggi. Ia khawatir regulasi ini akan tetap berlaku di masa depan jika tidak dicabut.
“ini kita bicara nomenklaturnya harusnya diikuti dengan pencabutan aturan Permennya juga , karena beberapa perguruan tinggi sudah melakukan penyesuaian melalui penyusunan keputusan rektor, dengan pencabutan aturan tersebut secara otomatis akan menggugurkan aturan-aturan di beberapa perguruan tinggi mengenai penyusaian kenaikan harga UKT yang tertuang dalam permen tersebut, kalo tidak dicabut ini tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan tetap berlaku dikemudian hari” jelasnya.
Mahasiswa FKIP Unmul ini menilai bahwa institusi pendidikan saat ini mudah dikomersialkan, berbeda dengan nilai-nilai pendidikan pada khususnya.
“Lembaga pendidikan bukanlah insitusi yang bersifat nirlaba maka tujuannya bukan mencari keuntungan atau profit, ini kan sudah jelas dalam undang-undang sidiknas kita, kalo watak pendidikan kita diubah menjadi watak yang komersil maka tentu ini sudah sangat jauh menyimpang dari cita-cita tujuan penyelenggaran pendidikan nasional kita,” tegasnya.
Ia mendesak Kemendikbud Ristek untuk berkomitmen mewujudkan pemerataan akses pendidikan berkualitas hingga ke perguruan tinggi.
“Ini harus menjadi komitmen dari pemerintah khususnya Kemendikbudristek, bagaimana melahirkan kebijakan-kebijakan yang benar-benar memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas hingga ke pendidikan tinggi demi terwujudnya generasi emas pada tahun 2045,” tutupnya.















