Samarinda – Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memicu polemik di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dan mewajibkan pekerja untuk membayar iuran sebesar 2,5 persen dari gaji, sementara pemberi kerja hanya diwajibkan membayar 0,5 persen.
Sekretaris DPC GMNI Kota Samarinda, Bernardus Ricard Tani Parera, menyayangkan kebijakan tersebut karena hanya memberikan beban tambahan bagi pekerja.
“Walaupun tabungan tersebut tidak hilang, namun produk kebijakan ini menjadi beban tersendiri bagi pekerja. Bahkan saat ini, upah yang diterima oleh pekerja pun belum dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka karena harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat,” ucapnya, Senin (3/6/24).
Ia juga menambahkan bahwa, jika dihitung berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Samarinda, pekerja tidak mungkin bisa memiliki tempat tinggal dalam kurun waktu 50 tahun ke depan.
“Kalau kita hitung berdasarkan UMK Samarinda, pekerja yang bekerja selama 50 tahun hanya akan mengumpulkan sekitar 61 juta rupiah. Tahun ini saja, jumlah sebesar itu tentu tidak cukup untuk mendapatkan rumah, apalagi 50 tahun ke depan,” tandasnya.
Sebagai alumni Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani), Richard menegaskan bahwa pemerintah pusat seharusnya lebih peka terhadap kondisi finansial pekerja dan tidak menambah beban mereka.
“Pemerintah harus mendengarkan aspirasi pekerja dan melihat kondisi ekonomi mereka yang menjadi objek dari aturan tersebut,” pungkasnya.
Kritik keras dari GMNI Samarinda ini menambah daftar panjang suara-suara yang menentang kebijakan Tapera, dengan harapan pemerintah bisa merevisi kebijakan tersebut untuk lebih berpihak kepada kepentingan pekerja.















