Samarinda — DPRD Kota Samarinda terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam upaya memperkuat sistem sanitasi kota. Rapat pembahasan digelar di Ruang Bapemperda, Gedung DPRD Samarinda, Rabu (25/6/2025), dan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Bagian Hukum Pemkot Samarinda. Masing-masing OPD memberikan masukan sesuai dengan kewenangannya.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa rendahnya pemahaman masyarakat terkait limbah domestik menjadi salah satu persoalan utama.
“Kebanyakan masyarakat bahkan belum paham apa itu limbah domestik. Padahal ini menyangkut limbah tinja dan cairan rumah tangga yang berpotensi mencemari lingkungan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa DLH Samarinda dalam rapat tersebut menyoroti belum meratanya sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar nasional. Hanya beberapa kawasan yang dikembangkan pengembang profesional seperti Citraland yang memiliki sistem sanitasi memadai.
Sementara itu, Dinas Perhubungan mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap mobil tangki pengangkut limbah agar tidak membuang muatannya sembarangan ke parit atau sungai, yang merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan.
PUPR turut menyoroti gangguan bau tak sedap yang ditimbulkan truk limbah saat berhenti terlalu lama di jalanan kota. Menurut Kamaruddin, hal ini memerlukan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas agar tidak mengganggu kenyamanan warga.
Adapun Bagian Hukum Pemkot menyatakan kesiapan membantu harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, sebagai bagian dari proses penyusunan yang taat hukum.
Kamaruddin menargetkan pembahasan Raperda ini rampung paling lambat pada 2 Juli 2025. Ia mengakui, Samarinda tertinggal dalam hal regulasi limbah domestik dibanding kota lain.
“Baru Bontang dan Balikpapan yang punya perda soal ini. Padahal kita ibu kota provinsi. Sudah saatnya kita mengejar ketertinggalan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi setelah regulasi disahkan. “Regulasi tanpa edukasi hanya akan jadi dokumen yang tidak berguna. Harus ada peran aktif pemerintah dalam menyampaikan informasi ini ke masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)















