Samarinda – Pemasangan reklame yang tidak teratur di Kota Samarinda kini menjadi sorotan serius bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk menertibkan pemasangan baliho, spanduk, dan media iklan lainnya yang dianggap mengganggu estetika dan ketertiban kota.
“Reklame yang dipasang sembarangan, bahkan tanpa izin, sangat merusak keindahan kota. Selain itu, kondisi ini berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Samri, Rabu (12/3/2025).
Untuk mengatasi permasalahan ini, DPRD Samarinda berencana memasukkan aturan terkait pengelolaan reklame dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Regulasi yang tengah disiapkan bertujuan untuk menciptakan standar pemasangan media iklan yang lebih terorganisir serta memastikan prosedur perizinan yang jelas dan transparan.
“Aturan yang akan diterapkan nantinya mencakup berbagai hal, termasuk penetapan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame, mekanisme perizinan yang lebih jelas, dan aturan khusus untuk media digital seperti videotron,” jelas Samri.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan lingkungan kota menjadi lebih tertata dan nyaman, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha periklanan.
“Dengan sistem yang lebih teratur, reklame tanpa izin diharapkan dapat diminimalisir, sehingga wajah Kota Samarinda menjadi lebih rapi dan estetis,” pungkas Samri. (Adv/DPRD Samarinda)















