TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengumumkan hasil audit dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024. Proses ini dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon (paslon).
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa audit dilakukan oleh tiga kantor akuntan publik (KAP) yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. “Hasil ini adalah dari KAP karena yang mengaudit adalah sesuai aturan kantor akuntan publik,” ujarnya.
Rudi juga menekankan peran KPU Kukar dalam proses audit, yang hanya sebagai fasilitator. “Kami tidak terlibat langsung dalam proses audit. KAP bekerja bersama tim dari masing-masing paslon untuk memeriksa penggunaan dana kampanye mereka,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa KPU tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi terhadap proses atau hasil audit yang ditangani oleh KAP, sesuai dengan regulasi yang ada.
Hasil audit yang lengkap dapat diakses oleh publik melalui tautan berikut: [Hasil Audit Dana Kampanye KPU Kukar](https://drive.google.com/file/d/1IB5hoprqSPibiiWTi3FPAw1O__xZOMPc/view).
Dengan dirilisnya hasil audit ini, KPU Kukar berharap untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua paslon menggunakan dana kampanye dengan bijaksana dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.(Adv)















