Kutai Kartanegara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah secara resmi mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) dari tiga pasang calon (paslon) yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Audit ini dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk secara resmi oleh KPU Kukar.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa audit tersebut mencakup Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Tujuan dari audit ini adalah untuk memastikan transparansi penggunaan dana selama masa kampanye,” terang Rudi.
Audit dilakukan untuk ketiga paslon mulai dari penerimaan dana hingga pengeluaran selama masa kampanye. Berikut adalah rincian hasil audit untuk masing-masing paslon:
1. Paslon 01: Edi Damansyah – Rendi Solihin
– Penerimaan: Rp 2.451.100.000
– Pengeluaran: Rp 2.450.050.000
– Saldo akhir: Rp 1.050.000
2. Paslon 02: Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais
– Penerimaan: Rp 3.200.370.000
– Pengeluaran: Rp 3.200.343.965
– Saldo akhir: Rp 26.035
3. Paslon 03: Dendi Suryadi – Alif Turiadi
– Penerimaan: Rp 2.324.738.620,76
– Pengeluaran: Rp 2.319.237.029,15
– Saldo akhir: Rp 5.501.591,61
Rudi menegaskan bahwa transparansi dalam laporan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada.
“Audit ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah sebagai upaya untuk menjadikan transparansi sebagai prioritas dalam proses demokrasi,” ungkapnya.(Adv)















