kukar – Sejak diluncurkan pada 5 April 2020, layanan administrasi kependudukan berbasis online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus dikembangkan. Namun, meskipun sudah berjalan lebih dari lima tahun, akses terhadap layanan ini masih belum merata di seluruh wilayah.
Kendala utama yang dihadapi adalah infrastruktur jaringan internet yang belum sepenuhnya mendukung, terutama di daerah terpencil yang masih mengalami blank spot.
Selain itu, keterbatasan perangkat serta kurangnya pemahaman teknologi juga menjadi faktor penghambat bagi sebagian masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mempertahankan layanan offline sebagai solusi bagi warga yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan online.
“Kami menerapkan sistem layanan ganda, di mana masyarakat tetap bisa memilih layanan offline di kantor dinas atau kecamatan jika mengalami kendala dalam mengakses sistem online,” jelasnya, Kamis (27/03/2025).
Sebagai langkah strategis, Disdukcapil Kukar juga menyediakan layanan melalui berbagai jalur, seperti kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor desa, dan kelurahan.
“Bagi warga yang tidak memiliki perangkat atau belum memahami cara menggunakan layanan online, mereka bisa datang ke kantor desa, di mana petugas yang ditunjuk kepala desa akan membantu proses pengajuan secara digital,” tambahnya.
Untuk meningkatkan efisiensi, layanan di MPP juga telah diperbaiki agar lebih cepat dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Sejak tahun lalu, kami mempercepat proses pelayanan menjadi maksimal dua jam. Jika lebih dari itu, warga berhak mengajukan keluhan. Namun, selama jaringan stabil dan sistem berjalan lancar, dokumen biasanya bisa selesai lebih cepat,” ujar Iryanto.
Dengan berbagai upaya ini, Disdukcapil Kukar berharap semakin banyak warga yang dapat mengakses layanan online dengan mudah, sekaligus memastikan layanan kependudukan tetap berjalan optimal bagi seluruh masyarakat. (Adv)















