SAMARINDA – Menindaklanjuti laporan dugaan tindakan medis yang tidak sesuai prosedur di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), DPRD Kota Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta keluarga pasien, sebagai upaya klarifikasi dan pencarian solusi.
Kasus ini mencuat setelah pasien melaporkan ketidakjelasan informasi sebelum menjalani operasi. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menyampaikan bahwa DPRD mengambil peran sebagai fasilitator komunikasi antara pasien dan institusi terkait.
“Kami membuka ruang dialog agar semua pihak dapat menyampaikan pandangan dan penjelasan. Penilaian atas dugaan ini bukan ranah DPRD, melainkan IDI sebagai lembaga profesi,” ujar Ismail.
Ismail menegaskan DPRD tidak mengambil keputusan hukum terkait dugaan malapraktik, melainkan mendorong agar dilakukan audit etik oleh IDI untuk memastikan apakah prosedur medis telah dilanggar.
Audit tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pasien sekaligus menjadi evaluasi perbaikan layanan di rumah sakit. Dalam waktu dekat, DPRD berencana mengundang manajemen RSHD dan BPJS Kesehatan untuk melengkapi data terkait pelayanan dan kebijakan pembiayaan.
“Pertemuan lanjutan penting agar gambaran yang diperoleh lebih menyeluruh. Keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan demi transparansi,” jelas Ismail. (Adv/Kota Samarinda)















