KUTAI TIMUR, prasasti.co – Program rumah layak huni di Kutai Timur terus mendapatkan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terutama dari anggota Komisi C, Syaiful Bakhri. Ia menegaskan bahwa meskipun DPRD berperan dalam pengesahan anggaran, penyaluran bantuan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Rumah layak huni ini nantinya akan ada penjaringan di tingkat RT, desa, untuk menentukan siapa yang memang benar-benar perlu bantuan rumah tersebut,” ujar Syaiful di ruang kerjanya, Senin (4/11/2024). Seleksi ini diadakan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, dengan melibatkan pemeriksaan data di tingkat desa.
Syaiful menegaskan bahwa DPRD hanya memiliki peran dalam pengesahan anggaran program, tanpa campur tangan dalam penentuan penerima. “Kami hanya membantu dalam hal pengesahan anggaran. Mengenai siapa yang menerima bantuan, itu bukan kewenangan kami,” katanya, menyoroti batas peran DPRD dalam proses ini.
Prosedur pengumpulan data penerima dilakukan oleh pemerintah desa, yang kemudian diverifikasi oleh pemerintah daerah untuk menjaga objektivitas dan transparansi. “Kami tidak bisa mengira-ngira siapa penerima bantuan, karena nantinya justru dapat menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” tambah Syaiful.
Syaiful menilai, program ini sudah berjalan baik, namun ada beberapa aspek yang harus ditingkatkan agar lebih efektif.
Sebagai anggota Komisi C yang fokus pada kesejahteraan rakyat, Syaiful menegaskan bahwa DPRD akan memantau perkembangan program ini untuk memastikan bantuan disalurkan dengan benar. “Kalau dari laporan yang komprehensif, kita bisa memastikan bantuan ini langsung menyasar keluarga yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Syaiful berharap sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dapat terus diperkuat, sehingga program rumah layak huni ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Kutai Timur. (adv)















