SAMARINDA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada partai maupun salah satu kandidat dalam Pemilukada Serentak 2024. Apabila ada PNS yang memihak atau tidak netral, maka akan merusak integritas demokrasi.
Netralitas PNS merupakan yang unsur sangat penting dalam mempertahankan integritas dan profesionalitas ASN dalam melaksanakan pelayanan publik dan tugas-tugas kepemerintahan. Ketidaknetralan PNS akan membuat pelayanan publik menjadi tidak merata dirasakan masyarakat.
Di hadapan acara yang dihadiri para aparatur desa di Hotel Aston Samarinda baru-baru ini, Pjs. Bupati Kutim Agus Hari Kesuma menyatakan bahwa dalam aturan perundangan sudah jelas sanksi yang akan diterapkan. Ditegaskan Agus, adanya sanksi yang berat menanti untuk pelanggaran netralitas PNS dalam Pemilukada.
Ada tiga sanksi menurut kesalahan yang dilakukan, yaitu diturunkan pangkat, ditunda kenaikan pangkat, atau diberhentikan dari pegawai negeri sipil. Sanksi tegas dan berat yang menanti PNS yang tidak netral memang dibuat supaya mencegah hal tersebut terjadi. Di samping akan mengganggu kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, ketidaknetralan itu akan mengganggu suasana kondusif Pemilukada.
“Netralitas ASN itu mutlak. Kalau ASN tidak netral, pasti stres. Pilkada ini harus dibuat bahagia, jangan dibuat stres,” pesan Agus kepada para aparat desa yang hadir.
Agus juga mengimbau apabila menemukan dugaan PNS yang tidak netral, harap dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan terkait PNS yang tidak netral akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi dan selanjutnya ketingkat Badan Kepegawaian Negara.
Menjelang Pemilukada November nanti, Bawaslu dan pemerintah akan bekerja sama menjaga netralitas PNS ini. Diharapkan Pemilukada digelar dengan aman, damai, jujur, dan adil. Sehingga nantinya didapatkan pemimpin daerah yang mampu menjaga mandat rakyatnya. (adv)















