SANGATTA – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman dan wakilnya, Kasmidi Bulang, harus mengosongkan Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati karena mengikuti Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Selama mengikuti tahapan pilkada, mereka juga wajib cuti. Keduanya telah mengosongkan rumah dinasnya hingga masa cuti berakhir. Rumah dinas bupati dan wakil bupati akan tetap kosong hingga masa cuti berakhir.
Surat cuti Ardiansyah dan Kasmidi telah diterbitkan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, pada 3 September 2024. Surat itu menetapkan masa cuti untuk kedua petahana mulai 25 September hingga 23 November 2024.
“Cuti ini, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama 58 hari atau kurang-lebih dua bulan. Mulai 25 September hingga 23 November 2024,” jelas Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali, akhir pekan lalu.
Selama masa cuti, keduanya juga dilarang menggunakan kendaraan dinas dan tak boleh menerima tunjangan jabatan sebagai bupati dan wakil bupati. Surat cuti Ardiansyah dan Kasmidi telah diterbitkan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, pada 3 September 2024. Surat itu menetapkan masa cuti untuk kedua petahana mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Selama mereka cuti pemerintahan Kutim dipimpin oleh Agus Hari Kesuma. Agus menempati Rumah Dinas Ketua DPRD Kutim di kawasan Bukit Pelangi. “Kami tempatkan sementara di rumah dinas ketua dewan. Sekarang sedang diperbaiki. Bangunan yang sudah lama dipakai memang perlu direhab,” ujar Rizali.
“Fasilitas seperti kendaraan dinas (Bupati Kutim) juga sudah digunakan oleh beliau (Pjs). Untuk menunjang tugas dan operasional beliau selama menjabat Pjs Bupati Kutim,” ungkap Seskab.















