SAMARINDA – Pengelolaan batas desa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kutim. Batas-batas desa yang jelas dan tepat akan berkontribusi terhadap harmonisasi sosial dan pembangunan berkelanjutan di wilayah itu.
Dalam meningkatkan pengetahuan pengelolaan batas desa, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim) mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) terhadap 364 peserta, terdiri dari camat, lurah, kepala desa, serta staf administrasi pertanahan dari 18 kecamatan di Kutai Timur. Organisasi Perangkat Daerah yang berkaitan dengan penegasan batas desa, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) juga dilibatkan.
Bimtek tersebut berlangsung di Crystal Ballroom Hotel Mercure mulai Senin (30/9/2024) sampai Jumat (30/10/2024). Trisno, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya tata kelola batas wilayah di masing-masing desa.
Trisno menyatakan bahwa Bimtek ini menjadi langkah awal dalam mendukung proses penegasan batas desa yang lebih baik dan terencana. “Harapannya, pada tahun 2025, kita sudah mulai melakukan pemasangan pilar batas,” ungkap Trisno.
Bimtek menghadirkan para ahli dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan instruktur dari Alumni Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) jalur kerja sama, serta staf dari Bagian Tata Pemerintahan. Para ahli yang dihadirkan tidak saja memberi pengetahuan teknis, melainkan juga mendukung peningkatan kualitas tata pemerintahan.
Sementara itu, Pjs Bupati Agus Hari Kesuma menyambut baik kegiatan ini, seraya mengingatkan pentingnya batas desa untuk kesejahteraan masyarakat. “Pemangku kepentingan terkait tapal batas harus memiliki ilmu yang memadai agar masalah dapat diselesaikan di tingkat desa,” ujarnya.
Agus juga meminta peserta mendalami materi yang diberikan di bimtek. harapannya nanti dapat diterapkan dalam kegiatan dan tugas sehari-hari di wilayah masing-masing. (adv)















