SAMARINDA – Partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Samarinda menunjukkan tren positif yang menggembirakan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda. Meskipun belum mencapai rata-rata target nasional, partisipasi masyarakat meningkat sebesar 8 persen dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyatakan apresiasinya atas pencapaian ini. “Meski belum menyentuh target nasional, ada penambahan yang positif jika disandingkan dengan Pilkada 2020,” ujarnya setelah pleno rekapitulasi pada Jumat dini hari, (06/12/2024).
Pada Pilkada 2020, tingkat partisipasi pemilih (parmas) hanya mencapai 51,8 persen. Sementara itu, pada Pilkada kali ini, angka tersebut meningkat menjadi 59,8 persen. Pertumbuhan ini didorong oleh pelaksanaan dua jenis pemilihan di Samarinda, yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot).
Firman merinci bahwa partisipasi pemilih Pilgub berada pada angka 59,9 persen, sementara Pilwalkot sedikit lebih rendah, yaitu 59,8 persen. Selisih kecil ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pemilih yang hanya menggunakan hak suaranya untuk Pilgub dan bukan untuk Pilwalkot. Selain itu, ada pula pemilih pindahan yang hanya dapat memilih pada salah satu jenis pemilihan.
“Perbedaan ini muncul di beberapa TPS, dan surat suara yang tidak digunakan sudah dibuatkan berita acara saat perhitungan suara di tingkat TPS,” jelas Firman.
Meski mencatatkan peningkatan, Firman mengaku hasil ini masih jauh dari target KPU Samarinda, yaitu 70 persen partisipasi pemilih, seperti yang tercapai pada Pemilu Serentak Februari 2024. Ia menjelaskan, ada sejumlah faktor yang memengaruhi pencapaian target tersebut, seperti keragaman budaya, pola pikir pemilih yang kompleks, hingga fakta bahwa Pilwalkot hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
“Meski belum sempurna, kenaikan yang ada tetap menjadi langkah positif,” pungkasnya.
Firman juga menekankan perbedaan dinamika antara pemilu dan pilkada. Pemilu yang digelar Februari lalu mencakup Pemilihan Presiden, yang berlaku untuk semua pemilih di Indonesia, termasuk warga luar Kaltim. Sementara itu, Pilkada hanya berlaku bagi warga lokal Kaltim, sehingga tantangannya lebih spesifik dan lokal.(ADV)















