
KUTAI TIMUR, prasasti.co – Demi mewujudkan peraturan yang relevan dan efektif, DPRD Kutai Timur sedang membahas Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Anggota DPRD, Yan, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dan instansi terkait sangat penting dalam proses ini.
Yan menjelaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai elemen masyarakat dan instansi seperti Satpol PP, kepolisian, dan Dinas Perdagangan.
“Anggaran untuk satu Perda kan tidak ada, karena ada ketentuan tersendiri terkait hal ini. Oleh karena itu, prosesnya melibatkan beberapa kali studi banding dan sosialisasi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, karena masyarakatlah yang menjadi objek dari peraturan ini. Jadi kita akan menyampaikan ke warga di sana,” ungkap Yan dalam wawancara dengan media di Kantor DPRD Kutim, Senin (04/11/2024).
Beberapa poin utama dalam Raperda ini mencakup larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan penjualan bensin eceran. Yan menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antarinstansi dan memastikan penegakan aturan berjalan lancar
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” jelas Yan.
Naskah akademik Raperda ini akan disusun dengan berkonsultasi bersama Universitas Mulawarman untuk memastikan landasan hukumnya kuat. Selanjutnya, DPRD berencana melakukan studi banding ke daerah lain untuk memahami bagaimana peraturan serupa diimplementasikan dan solusi yang diterapkan dalam menghadapi tantangan.
“Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya,” ujar Yan.
Melalui pendekatan ini, DPRD Kutai Timur berharap Raperda yang dihasilkan dapat menjaga ketertiban umum dengan lebih efektif dan didukung oleh masyarakat.(ADV)















