SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Senin (11/11/2024) pukul 13.00 WITA.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa persetujuan ini mencerminkan komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam membangun peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat. Proses harmonisasi antara Pemkab Kutim, DPRD, serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM, berhasil mencapai kesepahaman terhadap substansi Raperda tersebut.
“Setelah mendengar dan mencermati laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD, kami merasa bahwa seluruh anggota dewan telah menyepakati untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Kami menyadari bahwa dalam proses pembahasan ini pasti ada perbedaan pandangan dan masukan yang sangat konstruktif. Itu semua adalah bagian dari demokrasi yang sehat demi merumuskan Peraturan Daerah yang berkualitas,” ujar Rizali Hadi.
Rizali Hadi menggarisbawahi bahwa persetujuan Raperda ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi melambangkan kemitraan yang erat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko kebakaran. “Keberhasilan dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” katanya.
Ia menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada para anggota dewan dan tim penyusun yang bekerja keras dalam proses penyusunan hingga pengesahan Raperda ini. “Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan staf terkait yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan Raperda ini. Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Rizali.
Proses Penyusunan yang Komprehensif
Raperda ini melalui berbagai tahapan yang menyeluruh, termasuk konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi dan Kementerian Hukum dan HAM. Pembahasan tersebut mencakup aspek legal drafting dan substansi materi untuk memastikan Raperda relevan dan mudah diimplementasikan. Pansus DPRD menyampaikan bahwa semua masukan dan perdebatan selama pembahasan mencerminkan semangat demokrasi demi terciptanya regulasi yang berkualitas.
Rizali Hadi menekankan pentingnya langkah implementasi pasca pengesahan Perda ini. Ia mengimbau SKPD terkait untuk segera menyiapkan sosialisasi dan langkah-langkah konkret agar masyarakat memahami pentingnya pencegahan kebakaran. “Semoga hasil kerja keras ini dapat membawa kesejahteraan, ketertiban, serta pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kutai Timur. Mari kita semua berupaya untuk mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan terbebas dari bahaya kebakaran,” tutup Rizali.
DPRD Kutim optimistis bahwa Perda ini akan menjadi landasan penting untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat, memastikan kesiapsiagaan dan langkah pencegahan dapat dilakukan dengan baik, serta mendukung layanan darurat yang efektif demi keselamatan warga. (adv)















