Kutai Timur, prasasti.co – Mantan anggota DPRD Kutai Timur periode 2019-2024, Abdi Firdaus, mengungkapkan rencananya untuk melaporkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Ancaman ini muncul setelah adanya dugaan hilangnya usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kutim, yang seharusnya menjadi bagian penting dari program pembangunan daerah.
Abdi menyatakan kekecewaannya atas tidak adanya kejelasan terkait usulan Pokir, meskipun berbagai negosiasi dan penundaan telah dilakukan. “Kan aneh, ini saya melihat, Pokir ini ditawarkan opsi 2025, sedangkan ABT 2025 itu punya Dewan Dewan yang baru,” kata Abdi pada Selasa (5/11/2024), menyoroti ketidakjelasan pelaksanaan usulan yang seharusnya menjadi hak dewan periode 2019-2024.
Pokir DPRD, menurut Abdi, bukan sekadar formalitas. Usulan ini adalah hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat yang diambil dari berbagai daerah pemilihan. Implementasi Pokir seharusnya menjadi dasar bagi program pembangunan yang mengutamakan kepentingan publik. Namun, hilangnya usulan ini dan penundaan realisasinya hingga 2025 menimbulkan kekhawatiran bahwa hak tersebut akan dialihkan ke anggota DPRD yang baru.
“Kita meminta hak kita dikembalikan di tahun ini juga, kami minta dikembalikan, jika tidak maka langkah kami akan ke KPK,” tegasnya, menekankan bahwa langkah hukum menjadi solusi terakhir jika tidak ada penyelesaian yang memadai.
Abdi menyebut bahwa laporan ke KPK tidak hanya akan mencakup TAPD, tetapi juga pihak-pihak terkait lainnya, seperti Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Sekretaris Daerah. Menurutnya, pelaporan ini diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada praktik yang melanggar hukum dalam pengelolaan usulan Pokir.
“Kami segera akan menyusun laporan ke aparat hukum dan akan berangkat ke KPK Pusat di Jakarta,” jelas Abdi, menegaskan keseriusan niatnya dalam menindaklanjuti permasalahan ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, memberikan dukungannya atas langkah yang akan diambil Abdi. Jimmi menegaskan bahwa Pokir adalah amanah yang harus diwujudkan oleh pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“Aspirasi masyarakat itu memang harus direalisasikan oleh pemerintah, terutama kasihan kepada teman-teman yang sudah mendapat amanat dari rakyat, sudah menyampaikan melalui jalur formal sebelum mereka purna tugas, jadi itu sebagai suatu hukum yang perlu direalisasikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Jimmi menambahkan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa Pokir dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar amanah dari rakyat dapat terpenuhi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan transparansi dalam pengelolaan anggaran di Kutai Timur. (adv)














