Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vanandza, menyoroti kondisi pemakaman di Kota Tepian yang dinilainya masih belum ideal, terutama bagi warga berpenghasilan rendah. Ia menegaskan pentingnya peran Pemerintah Kota dalam menjamin ketersediaan lahan pemakaman yang layak, gratis, dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.
“Kalau bisa, lahan dari pemerintah itu diberikan gratis sampai proses pemakaman selesai. Jangan sampai masyarakat cuma dikasih tanah, tapi harus gali dan ratakan sendiri, bahkan akses jalannya rusak,” ujar Vanandza (22/6/2025).
Menurutnya, tanggung jawab pemerintah tak berhenti pada penyediaan lahan semata. Pelayanan pemakaman harus mencakup semua aspek, mulai dari persiapan lahan, aksesibilitas jalan, hingga fasilitas dasar di lokasi pemakaman. Hal ini penting agar warga tidak merasa terbebani, terutama saat menghadapi kondisi duka.
Vanandza juga menyoroti praktik pemakaman swasta yang kerap menetapkan tarif tinggi, jauh di luar jangkauan warga berpenghasilan rendah. Ia meminta agar pemerintah turut memberikan masukan dan pengawasan kepada pihak swasta agar tidak hanya mengejar keuntungan semata.
“Silakan saja mereka cari untung, tapi jangan sampai tarifnya mencekik. Warga kita ini kondisi ekonominya beda-beda. Jangan sampai karena tak mampu bayar, mereka tidak mendapat tempat pemakaman yang layak,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa layanan pemakaman merupakan kebutuhan dasar dan tidak semestinya dikomersialkan secara berlebihan. Dalam konteks ini, negara harus hadir untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi warganya hingga di akhir hayat.
Sebagai bentuk konkret, Vanandza menyebut bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda saat ini sedang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait sistem dan pengelolaan pemakaman. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan solusi menyeluruh terhadap persoalan biaya, fasilitas, dan akses pemakaman.
“Kami sedang bahas ranperda-nya. Harapannya aturan ini bisa mengakomodasi kebutuhan warga dari semua lapisan,” ujarnya.
Ia berharap Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk membahas ranperda tersebut dapat bekerja maksimal dalam waktu tiga hingga enam bulan ke depan. Proses penyusunan regulasi ini, kata dia, harus berbasis kondisi lapangan dan bukan sekadar formalitas kebijakan.
“Kami ingin pemakaman yang disediakan itu lengkap, dari fasilitas hingga akses jalan. Bukan cuma lahan kosong,” pungkas Vanandza. (Adv/DPRD Samarinda)















