
KUTAI TIMUR, prasasti.co – Yusri Yusuf, anggota DPRD Kutai Timur, menyatakan tekadnya untuk bergabung dengan Komisi B DPRD Kutim. Tujuan utamanya adalah memastikan aspirasi petani dan pekebun di dapil II, terutama terkait legalitas tanah, dapat diperjuangkan secara optimal.
“Jadi saya mengusulkan untuk masuk ke situ (Komisi B), agar warga punya perwakilan mengawal program untuk masyarakat,” kata Yusri saat berbincang dengan awak media pada Jumat (1/11/2024).
Komisi B, yang membawahi perekonomian dan keuangan dengan 16 bidang, termasuk pertanian dan perkebunan, menjadi tempat yang ideal untuk memperjuangkan kepentingan warga dapil II yang bergantung pada sektor tersebut.
Yusri menyoroti masalah legalitas tanah yang selama ini menghambat petani dalam mengelola lahan mereka. “Artinya mereka mau pemerintah memfasilitasi agar masyarakat bisa mengolah perkebunan dan pertanian dengan aman,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tanpa perlindungan hukum yang jelas, petani berisiko kehilangan lahan mereka akibat tawaran dari perusahaan tambang.
“Mereka ingin diadakan Perda tentang legalitas tanah mereka, sehingga tidak digusur oleh pertambangan (perusahaan), karena pasti kalau diiming-imingi uang lahan mereka diambil dan mereka mau,” tambah Yusri.
Ia berharap perda ini bisa menjadi alat untuk melindungi petani dari penggusuran. “Kalau ada Perda itu, meskipun mereka mau, akhirnya tidak jadi karena terbentur dengan peraturan,” tegasnya.
Meskipun fokus utamanya adalah memperjuangkan sektor pertanian dan perkebunan, Yusri mengakui bahwa ada bidang lain di Komisi B yang mungkin menjadi perhatian di masa depan.
“Saya sih, awalnya di perkebunan dan pertaniannya aja untuk mengawal keinginan masyarakat, tapi untuk masalah ke bisnis ekonominya itu urusan belakangan,” tutupnya. (adv)















