Kukar – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, mengajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk menyalurkan zakat mereka melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi pengelolaan zakat dan memastikan manfaatnya tersalurkan secara tepat sasaran.
Ajakan tersebut disampaikan dalam acara Kukar Berzakat 2025, yang berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Kukar pada Kamis (20/03/2025).
Menurut Edi, perusahaan yang beroperasi dan memperoleh keuntungan di Kukar memiliki tanggung jawab sosial untuk turut serta dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Perusahaan-perusahaan yang mendapatkan manfaat dari daerah ini sebaiknya juga mengembalikan sebagian rezekinya kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Baznas,” ujarnya.
Ia menyebut masih banyak perusahaan yang mengelola zakat secara mandiri, seperti melalui Badan Dakwah Islam (BDI) di sektor minyak dan gas.
“Di sektor migas misalnya, mereka sudah punya BDI. Tapi kita ingin membangun kesadaran bahwa ada Baznas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan zakat di daerah ini,” katanya.
Pemerintah, lanjutnya, telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang zakat, infak, dan sedekah sebagai upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat di Kukar.
“Jika ini berjalan baik, manfaatnya bisa lebih luas dan zakat dapat menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan sosial,” tutupnya. (Adv)















