Samarinda – Aksi sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas dan melakukan kekerasan jadi perhatian DPRD Samarinda.
Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Samarinda kembali jadi sorotan. Ini menyusul laporan masyarakat soal dugaan pemalakan dan intimidasi oleh oknum berseragam ormas.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan menegaskan pentingnya membedakan antara ormas dan aksi premanisme.
Ia mengatakan, ormas adalah entitas sah secara hukum berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013.
“Ormas punya dasar hukum yang jelas. Tapi kalau ada oknum yang melanggar hukum, apalagi sampai bertindak kasar atau intimidatif, tentu harus ada konsekuensi,” ujar Adnan (20/5/2025).
Ia menyebut, tindakan semacam itu tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas oleh aparat. Bahkan, menurutnya, izin ormas bisa dicabut jika terbukti menyimpang dari tujuan pendiriannya.
Adnan juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pemerintah terhadap aktivitas ormas, agar tidak disalahgunakan.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, terutama di media sosial.
“Kita perlu bijak dalam menyikapi informasi. Jangan langsung mengeneralisasi seluruh ormas,” ucapnya. (Adv/Kota Samarinda)















