Samarinda – Tak sedikit warga Samarinda membangun rumah di lereng bukit, baru kemudian mengurus izin. Rumah-rumah berdiri menjulang, sebagian tanpa perencanaan matang. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, merasa khawatir.
Ia menyoroti praktik warga yang membangun rumah lebih dulu baru kemudian mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, kawasan tempat mereka mendirikan bangunan kerap kali berada di zona rawan bencana.
“Masalahnya banyak masyarakat membangun rumah dulu, baru minta izin. Ini kan terbalik,” ucap Markaca (19/5/2025).
Ia menegaskan, izin PBG bukan sekadar formalitas. Setiap pengajuan wajib melewati kajian teknis dan lingkungan agar bangunan aman dari risiko seperti longsor atau banjir.
“Instansi saja kalau mau kasih izin harus ada kajian berwawasan lingkungan. Aturannya ada,” tambahnya.
Markaca berharap masyarakat lebih sadar dan mematuhi prosedur sebelum membangun hunian. Observasi lapangan, menurutnya, harus jadi langkah awal sebelum mencangkul pondasi.
“Jangan sampai sudah terjadi bencana baru ribut. Keselamatan itu yang utama,” tutup politisi dari Komisi I itu. (Adv/Kota Samarinda)Izin















