KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat capaian penting dalam sistem layanan kesehatan daerah dengan diberlakukannya layanan berobat cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, di balik kemudahan tersebut, tantangan baru muncul: rendahnya literasi masyarakat terhadap regulasi dan cakupan layanan BPJS.
Kemudahan ini membuat warga tak perlu lagi membawa kartu BPJS secara fisik saat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas. Tapi kenyataan di lapangan menunjukkan, tidak semua warga memahami batasan dan syarat dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengungkapkan, masih banyak warga yang beranggapan bahwa semua pengobatan kini dijamin sepenuhnya oleh BPJS hanya dengan bermodalkan KTP. Padahal, sejumlah jenis layanan tidak serta-merta ditanggung tanpa diagnosis lebih lanjut.
“Pemahaman yang tidak utuh bisa menimbulkan salah paham dan kekecewaan. Ini yang ingin kita antisipasi sejak dini,” ujarnya usai memimpin Forum Kemitraan Fasilitas Kesehatan, Senin (19/05/2025).
Menurutnya, sekitar 140 jenis layanan kesehatan memang tidak termasuk dalam cakupan BPJS. Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pelayanan berjalan efisien dan adil.
Sunggono menambahkan, ke depan Pemkab Kukar akan mendorong peningkatan literasi kesehatan digital melalui sosialisasi terpadu, baik secara langsung maupun melalui kanal daring milik pemerintah daerah.
“Kita sudah berada dalam fase pelayanan digital dan otomatisasi sistem, tapi tanpa pemahaman yang baik, kemajuan ini tidak akan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh aparat desa dan kelurahan untuk terlibat aktif menyebarkan informasi, agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya di tingkat akar rumput.
“Jangan hanya tahu bisa berobat pakai KTP, tapi juga tahu mana yang ditanggung dan mana yang tidak,” tutup Sunggono. (Adv)















