KUKAR – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) meningkatkan nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menghadapi tantangan besar, terutama pada tingkat pemahaman teknis di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD).
Meski telah berkomitmen memperkuat pengawasan internal, pelaksanaan SPIP yang ideal masih membutuhkan kerja keras bersama.
Selama ini, SPIP kerap dianggap sekadar kewajiban administratif. Padahal, sistem tersebut berfungsi sebagai alat deteksi risiko sejak dini dalam program pemerintahan dan pengelolaan anggaran. Kurangnya pemahaman mendalam dari para aparatur membuat pengisian dokumen SPIP tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Menyadari hal itu, Pemkab Kukar menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur untuk memberikan pendampingan teknis selama tiga hari.
Kegiatan ini digelar di Ruang Serbaguna Dinas Pemuda dan Olahraga Kukar, Kecamatan Tenggarong Seberang, mulai 29 hingga 31 Mei 2025.
Sebanyak 56 OPD dilibatkan dalam pelatihan ini, dengan pengelompokan bergelombang agar pendalaman materi lebih efektif. Setiap OPD diminta mengirimkan 3 hingga 5 pegawai agar tidak hanya satu orang yang memonopoli pengisian dokumen SPIP, seperti yang sering terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Asisten II Setda Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menyebutkan bahwa dokumen SPIP terdiri dari 21 kertas kerja dan tidak bisa disusun secara terpisah. Butuh waktu, pemahaman lintas bidang, dan sinergi antarbagian untuk menghasilkan laporan yang akurat dan mencerminkan risiko aktual.
Menurutnya, pelaksanaan SPIP terintegrasi adalah pondasi penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan siap menghadapi tantangan dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan. Namun semua itu tak bisa dicapai tanpa kemauan belajar dari masing-masing OPD.
Pihaknya menargetkan peningkatan nilai SPIP minimal mencapai level tiga pada tahun ini. Sebuah langkah penting untuk menuju tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berbasis mitigasi risiko.
Namun tantangan terbesar saat ini justru terletak pada persepsi pegawai yang belum menjadikan SPIP sebagai kebutuhan organisasi, melainkan sekadar rutinitas laporan tahunan. Padahal, sistem ini berfungsi sebagai pengaman awal dari potensi pelanggaran atau kegagalan program.
Pemerintah berharap, dengan pendampingan langsung dari BPKP, terjadi peningkatan pemahaman menyeluruh, bukan hanya pada aspek pengisian dokumen, tapi juga pada penguatan budaya pengawasan internal.
“SPIP bukan hanya soal angka dan laporan, tapi bagaimana kita mampu mengidentifikasi dan mencegah risiko sejak awal,” tutup Ahyani. (Adv)















