KUKAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan larangan penjualan buku pelajaran dan pungutan liar di seluruh sekolah negeri.
Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan tidak ada lagi praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), buku paket, seragam sekolah, hingga pungutan biaya pendaftaran dan daftar ulang yang memberatkan orang tua siswa.
Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menyatakan bahwa larangan ini sudah berlaku sejak 2023 dan kembali diperkuat melalui Surat Edaran terbaru. “Kalau buku itu sudah lama, sejak 2023 sudah dilarang. Surat edaran juga jelas, akan diberikan sanksi. Ini berlaku untuk LKS maupun buku paket yang tidak sesuai prosedur,” tegas Joko, Sabtu (28/6/2025).
Joko menekankan, Disdikbud Kukar tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika masih ada sekolah yang terbukti melakukan praktik pungutan liar. Kepala sekolah yang melanggar akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi sebelum dijatuhi sanksi.
“Nanti akan kita panggil dulu, disesuaikan dengan bidangnya masing-masing. Kami akan rapatkan kembali,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa biaya buku dan kebutuhan dasar peserta didik sudah seharusnya dipenuhi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, sekolah tidak diperkenankan lagi menarik biaya daftar ulang dari orang tua siswa.
“Itu sebenarnya sudah ada di dalam dana BOS. Karena itu kami menegaskan tidak adanya biaya daftar ulang,” ujarnya. Kebijakan larangan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Disdikbud Kukar tertanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Kukar, dengan merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, serta Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008. Selain itu, sekolah juga diinstruksikan tidak melakukan praktik jual beli bahan ajar melalui komite sekolah maupun pihak lain.
Sebagai gantinya, kebutuhan bahan ajar harus dioptimalkan melalui dana BOS serta pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar. Untuk menampung laporan masyarakat, Disdikbud Kukar telah membuka pos pengaduan di kantor dinas.
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan berbagai bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan, termasuk penjualan buku, dana perpisahan, hingga biaya seragam sekolah. “Pos pengaduan sudah lama kami siapkan di kantor,” pungkasnya. (Adv)















