Prasasti.co
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa & Kriminal
  • Opini
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa & Kriminal
  • Opini
  • Lainnya
No Result
View All Result
Prasasti.co
No Result
View All Result
Home Advertorial

Disdikbud Kukar Tegaskan Larangan Pungutan Liar dan Penjualan Buku di Sekolah Negeri

Prasasti Co by Prasasti Co
28 Juni 2025
in Advertorial
Reading Time: 2 mins read
0
Disdikbud Kukar Tegaskan Larangan Pungutan Liar dan Penjualan Buku di Sekolah Negeri

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUKAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan larangan penjualan buku pelajaran dan pungutan liar di seluruh sekolah negeri.

Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan tidak ada lagi praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), buku paket, seragam sekolah, hingga pungutan biaya pendaftaran dan daftar ulang yang memberatkan orang tua siswa.

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menyatakan bahwa larangan ini sudah berlaku sejak 2023 dan kembali diperkuat melalui Surat Edaran terbaru. “Kalau buku itu sudah lama, sejak 2023 sudah dilarang. Surat edaran juga jelas, akan diberikan sanksi. Ini berlaku untuk LKS maupun buku paket yang tidak sesuai prosedur,” tegas Joko, Sabtu (28/6/2025).

Joko menekankan, Disdikbud Kukar tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika masih ada sekolah yang terbukti melakukan praktik pungutan liar. Kepala sekolah yang melanggar akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi sebelum dijatuhi sanksi.

“Nanti akan kita panggil dulu, disesuaikan dengan bidangnya masing-masing. Kami akan rapatkan kembali,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa biaya buku dan kebutuhan dasar peserta didik sudah seharusnya dipenuhi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, sekolah tidak diperkenankan lagi menarik biaya daftar ulang dari orang tua siswa.

“Itu sebenarnya sudah ada di dalam dana BOS. Karena itu kami menegaskan tidak adanya biaya daftar ulang,” ujarnya. Kebijakan larangan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Disdikbud Kukar tertanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Kukar, dengan merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, serta Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008. Selain itu, sekolah juga diinstruksikan tidak melakukan praktik jual beli bahan ajar melalui komite sekolah maupun pihak lain.

Sebagai gantinya, kebutuhan bahan ajar harus dioptimalkan melalui dana BOS serta pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar. Untuk menampung laporan masyarakat, Disdikbud Kukar telah membuka pos pengaduan di kantor dinas.

Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan berbagai bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan, termasuk penjualan buku, dana perpisahan, hingga biaya seragam sekolah. “Pos pengaduan sudah lama kami siapkan di kantor,” pungkasnya. (Adv)

Tags: Diskominfo KukarJoko SampurnoPlt Sekretaris Disdikbud Kukar
Prasasti Co

Prasasti Co

Related Posts

DPRD Samarinda Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan
Advertorial

DPRD Samarinda Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan

30 September 2025
DPRD Samarinda Sambut Sekolah Terpadu Gratis, Dinilai Tonggak Baru Pendidikan
Advertorial

DPRD Samarinda Sambut Sekolah Terpadu Gratis, Dinilai Tonggak Baru Pendidikan

30 September 2025
Abdul Rohim Apresiasi Peresmian Sekolah Terpadu Samarinda: Harap Lahirkan Generasi Pembangun Kota
Advertorial

Abdul Rohim Apresiasi Peresmian Sekolah Terpadu Samarinda: Harap Lahirkan Generasi Pembangun Kota

30 September 2025
Next Post
Penanaman Jagung di Kembang Janggut Diharap Kurangi Ketergantungan Sawit

Penanaman Jagung di Kembang Janggut Diharap Kurangi Ketergantungan Sawit

Desa Kembang Janggut Ulu Segera Dimekarkan

Desa Kembang Janggut Ulu Segera Dimekarkan

Ponoragan Jadi Sentra Bibit Ikan Air Tawar Terbesar di Kaltim

Ponoragan Jadi Sentra Bibit Ikan Air Tawar Terbesar di Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Maluhu Juara Jambore PAUD Berkat Transisi Sekolah dan Inovasi Lingkungan

Maluhu Juara Jambore PAUD Berkat Transisi Sekolah dan Inovasi Lingkungan

1 tahun ago
Puluhan Pelaku UMKM Desa Rapak Lambur Terus Dibina

Puluhan Pelaku UMKM Desa Rapak Lambur Terus Dibina

1 tahun ago
Ponoragan Bangun Kemandirian Pangan Lewat Koperasi Merah Putih

Ponoragan Bangun Kemandirian Pangan Lewat Koperasi Merah Putih

1 tahun ago
Efisiensikan Anggaran Pemkab Kukar, Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan

Efisiensikan Anggaran Pemkab Kukar, Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan

1 tahun ago

Kategori

  • Advertorial
  • Daerah
  • Dispora Kukar
  • Ekonomi
  • Lainnya
  • Nasional
  • Opini
  • Politik

Topik

Aji Ali Husni Atlet Bupati Kukar Diskominfo Kukar Dispora Dispora Kaltim Dispora Kukar dprd kota samarinda DPRD Kutim DPRD Samarinda Edi Damansyah Ekonomi Kreatif Fasilitas Fasilitas Olahraga GMNI Infrastruktur Kalimantan Timur KNPI Kukar Kompetisi KPU KPU Kukar KPU Samarinda Kukar Kutai Kartanegara Olahraga Olahraga Tradisional Pembangunan Karakter Pembinaan Atlet Pembinaan Pemuda pemkab kutim Pemuda Pemuda Kukar Pendidikan Pilkada Pilkada Kukar Pramuka Prestasi Samarinda Sekda Kukar Sekolah Sekretaris Daerah Kukar Stadion Sunggono. Tenggarong UMKM
No Result
View All Result

Highlights

GMNI Kaltim Soroti Dugaan Intimidasi Aparat ke Sekretariat GMNI Jaksel: Demokrasi Jangan Dibungkam dengan Tekanan

Harga Pertamax Melonjak per 10 Juni 2026, Ini Daftar BBM Terbaru Pertamina

Dari Media Sosial untuk Negeri, Sugiyono Gelar Kompetisi Kreatif Bertema Bung Karno

Seno Aji: Saya Juga Tak Mau Situasi Ini

DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut

DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara

Trending

BEM Sebalikpapan Soroti Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Nilai Penegakan Hukum Alami Krisis Keadilan
Daerah

BEM Sebalikpapan Soroti Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Nilai Penegakan Hukum Alami Krisis Keadilan

by Prasasti Co
27 Juli 2026
0

Balikpapan – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sebalikpapan menyampaikan kritik keras terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang...

Nanik S Deyang Pamit dari BGN, Sebut Penggantinya Sosok yang Dipercaya

Nanik S Deyang Pamit dari BGN, Sebut Penggantinya Sosok yang Dipercaya

22 Juli 2026
Sangat Membanggakan, Siswi SMAN 1 Tabang Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026

Sangat Membanggakan, Siswi SMAN 1 Tabang Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026

22 Juni 2026
GMNI Kaltim Soroti Dugaan Intimidasi Aparat ke Sekretariat GMNI Jaksel: Demokrasi Jangan Dibungkam dengan Tekanan

GMNI Kaltim Soroti Dugaan Intimidasi Aparat ke Sekretariat GMNI Jaksel: Demokrasi Jangan Dibungkam dengan Tekanan

13 Juni 2026
Harga Pertamax Melonjak per 10 Juni 2026, Ini Daftar BBM Terbaru Pertamina

Harga Pertamax Melonjak per 10 Juni 2026, Ini Daftar BBM Terbaru Pertamina

10 Juni 2026
Prasasti.co

Membaca Masa Depan, Menjelajahi Masa Lalu

Berita Terbaru

  • BEM Sebalikpapan Soroti Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Nilai Penegakan Hukum Alami Krisis Keadilan 27 Juli 2026
  • Nanik S Deyang Pamit dari BGN, Sebut Penggantinya Sosok yang Dipercaya 22 Juli 2026
  • Sangat Membanggakan, Siswi SMAN 1 Tabang Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026 22 Juni 2026

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2024 Prasasti Co - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa & Kriminal
  • Opini
  • Lainnya

© 2024 Prasasti Co - All Right Reserved