Samarinda — Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengecam keras praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah, khususnya kewajiban membeli buku pelajaran yang dibebankan kepada siswa. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menjamin kebebasan biaya pendidikan dasar.
“Ini sudah ditetapkan, bahkan pemerintah sudah mengeluarkan edaran bahwa tidak boleh ada praktik jual beli buku di sekolah,” ujar Ismail (27/6/2025).
Ismail menilai, mewajibkan siswa membeli buku dari pihak sekolah bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membebani orang tua murid, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Ia menegaskan, DPRD akan terus memantau rangkaian proses penerimaan siswa baru (PSB) hingga tahun ajaran baru dimulai.
Menurutnya, praktik seperti ini sering muncul bukan saat pendaftaran, tetapi setelah kegiatan belajar mengajar dimulai. Karena itu, pengawasan pasca-PSB juga dinilai krusial.
“Celahnya justru muncul setelah siswa diterima. Kita akan awasi terus agar jangan sampai praktik ini kembali terjadi,” katanya.
Ia memastikan, DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti jika ditemukan pungutan yang tidak sesuai aturan. Bila terbukti, DPRD akan memanggil pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau ternyata masih ada pungutan, maka akan kami tindak lanjuti. Pihak sekolah akan kami panggil dan diminta pertanggungjawaban. Kita ingin tahu apa alasannya,” tegas Ismail.
Ia menegaskan bahwa pendidikan dasar yang gratis dan inklusif bukan hanya janji, tetapi kewajiban negara yang harus diwujudkan. Pencegahan pungli di sekolah adalah langkah nyata untuk menjamin prinsip tersebut berjalan dengan benar.
“Ini bagian dari tanggung jawab bersama, antara legislatif dan eksekutif, untuk membenahi sistem pendidikan kita agar lebih bersih dan adil,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)















