Samarinda – Keberadaan badut dan manusia silver di sejumlah titik Kota Samarinda, seperti kawasan Alaya, Jalan Antasari, dan Jalan Juanda, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas mereka yang umumnya dilakukan di persimpangan jalan dinilai sebagian warga dapat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa penertiban terhadap fenomena ini sepenuhnya menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ia menyebut, DPRD telah memberikan dasar hukum yang jelas agar Satpol PP dapat menjalankan tugas tersebut.
“Nanti kita serahkan kepada Satpol PP. Itu memang tugas mereka, dan kami sudah memberikan peraturan yang memayungi sebagai dasar bekerja,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Menurut Samri, landasan hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Sapu Jagat, yang memuat aturan umum mengenai ketertiban. Perda ini memungkinkan Satpol PP mengambil langkah penindakan terhadap segala bentuk kegiatan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
“Kalau aktivitas itu dianggap mengganggu ketertiban, Satpol PP dipersilakan untuk menindak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keberadaan badut dan manusia silver memang kerap menjadi dilema. Di satu sisi, aktivitas tersebut menjadi sumber penghasilan bagi pelakunya.
Namun di sisi lain, lokasi dan cara mereka bekerja sering kali menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan.
Samri menilai, penertiban bukan hanya soal menghilangkan aktivitas tersebut, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya pembinaan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat memberikan alternatif lapangan kerja atau pelatihan keterampilan bagi para pelaku, sehingga mereka bisa mencari nafkah secara lebih aman dan teratur.
DPRD Samarinda, kata dia, siap mendukung langkah-langkah Satpol PP asalkan sesuai prosedur dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Kami ingin semua pihak memahami bahwa penertiban bukan berarti mengabaikan hak mereka untuk bekerja. Harus ada solusi yang manusiawi,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya sosialisasi yang intensif sebelum penindakan dilakukan. Dengan begitu, para pelaku dapat memahami alasan dan tujuan penertiban, serta memiliki kesempatan untuk mencari alternatif sebelum dilakukan langkah tegas.
“Kalau penertiban dilakukan mendadak tanpa sosialisasi, pasti akan menimbulkan penolakan. Karena itu, pendekatannya harus persuasif terlebih dahulu,” tambah Samri.
Samri berharap ke depan, fenomena badut dan manusia silver di Samarinda dapat diatur dengan lebih rapi, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum namun tetap memberi ruang bagi kreativitas dan mata pencaharian masyarakat.
“Kuncinya adalah keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan hak warga,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)















