Samarinda- Sengketa lahan masih menjadi persoalan klasik yang terus mencuat di Kota Samarinda. Tidak sedikit warga yang mengadukan masalah kepemilikan tanah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, khususnya Komisi I yang membidangi urusan hukum dan pertanahan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menegaskan lembaganya selalu berupaya menindaklanjuti setiap laporan warga terkait konflik pertanahan. Aduan itu beragam, mulai dari klaim kepemilikan antarwarga hingga perselisihan dengan perusahaan.
“Komisi I sudah berulang kali memfasilitasi masalah sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan. Bahkan ada juga warga yang mengklaim lahan milik pemerintah kota, padahal dulunya bangun tanpa izin,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPRD Samarinda (24/9/2025).
Sejumlah kasus pernah difasilitasi Komisi I melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Misalnya, konflik antara warga Palaran dengan PT IPC, pemblokiran jalan oleh penghuni Perumahan STV Batu Cermin, hingga persoalan hibah lahan pemakaman yang dijanjikan PT BBE.
Markaca menjelaskan, akar persoalan lahan di Samarinda sebagian besar disebabkan oleh tumpang tindih kepemilikan.
Kondisi ini, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah serius bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses sertifikasi lebih tertib dan tidak menimbulkan ganda kepemilikan.
“Masalah tumpang tindih kepemilikan ini yang sering memicu konflik di lapangan. Perlu ada pembenahan oleh BPN supaya tidak ada lagi satu lahan yang dimiliki lebih dari satu pihak,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyelesaian sengketa lahan tidak bisa hanya mengandalkan DPRD. Butuh keterbukaan, itikad baik, dan kesepakatan dari semua pihak—baik masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah—agar permasalahan bisa diselesaikan secara damai.
“Kita masih akan melanjutkan pembahasan masalah ini. Yang terpenting ada kesepakatan. Kalau ada yang perlu diperbaiki, akan kita dorong perbaikan. Kalau ada yang perlu dipertahankan, maka harus dipertahankan,” tegasnya.
Selain itu, Markaca mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli tanah. Menurutnya, verifikasi kepemilikan lahan melalui dokumen resmi merupakan langkah penting sebelum melakukan transaksi.
“Saya berpesan, kalau membeli tanah harus lebih selektif dan memastikan legalitasnya,” tuturnya. (Adv/DPRD Samarinda)















