Samarinda– DPRD Kota Samarinda tengah mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum. Regulasi ini digadang menjadi langkah strategis untuk menata sistem transportasi kota sekaligus mengurai kemacetan yang semakin parah di ibu kota Kalimantan Timur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda tersebut sudah memasuki tahap akhir. Saat ini, tinggal menunggu persiapan pengesahan setelah melalui serangkaian pembahasan di Komisi III.
“Raperda tentang transportasi umum sudah difinalisasi dan kini hanya menunggu persiapan pengesahan,” ujarnya di kantor DPRD Samarinda (24/9/2025).
Menurut Kamaruddin, keberadaan regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam pembenahan tata kelola transportasi publik.
Aturan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengurai kemacetan, tetapi juga memberikan landasan hukum lebih tegas bagi penindakan pelanggaran, seperti parkir sembarangan hingga pembatasan kendaraan berat.
“Di dalamnya memuat larangan kendaraan berat melintas pada siang hari dan aturan perparkiran. Targetnya bisa disahkan tahun 2025 ini,” jelas legislator dari daerah pemilihan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota itu.
Ia menambahkan, kebutuhan regulasi transportasi semakin mendesak karena pertumbuhan kendaraan pribadi tidak sebanding dengan kapasitas jalan. Akibatnya, kemacetan hampir setiap hari terjadi, terutama di kawasan pusat kota.
“Untuk mengurai kemacetan, Samarinda butuh transportasi publik yang tertata dengan baik dan didukung payung hukum yang jelas,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Lebih jauh, Kamaruddin berharap Raperda ini dapat menjadi dasar kebijakan untuk menghadirkan sistem transportasi publik yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.
Selain itu, aturan juga akan mengatur penataan ruang jalan dan pelarangan parkir sembarangan yang selama ini menjadi biang kemacetan.
“Setelah Raperda rampung, kami berharap perda ini membantu Dinas Perhubungan Samarinda dalam menciptakan sistem transportasi kota yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia menilai, kehadiran regulasi ini juga relevan dengan visi Samarinda untuk bertransformasi menuju kota modern yang ramah bagi warganya.
Transportasi publik yang nyaman dan terintegrasi diyakini dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Dengan pengesahan Raperda transportasi, DPRD Samarinda berharap persoalan kemacetan yang selama ini membebani masyarakat bisa diminimalisasi secara signifikan, sekaligus menjadi pondasi untuk pembangunan sistem transportasi perkotaan yang lebih maju. (Adv/DPRD Samarinda)















