Samarinda– Gerakan viral “stop tot tot wok wok” di media sosial menuai respons cepat dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Menyusul keresahan masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirine dan lampu rotator (strobo) di jalan raya, Polri memutuskan untuk membekukan sementara penggunaannya pada kendaraan pengawalan, baik pejabat maupun sipil resmi.
Penghentian ini berlaku hingga evaluasi menyeluruh terhadap aturan serta implementasinya selesai dilakukan.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin, menilai langkah itu sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah jelas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 bahwa sirine dan strobo hanya boleh digunakan kendaraan tertentu, seperti ambulans dan pejabat negara asing. Kalau hanya untuk bergaya atau pamer, lebih baik ditiadakan,” tegasnya (25/9/2025).
Kamaruddin menjelaskan, aturan tersebut menyebutkan bahwa perlengkapan khusus hanya berhak digunakan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penolong kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, serta kendaraan pejabat negara asing.
Namun, menurutnya, penegakan hukum di lapangan masih lemah sehingga banyak pihak yang justru memanfaatkannya secara semena-mena.
“Undang-undangnya sebenarnya sudah bagus, hanya saja jarang ditegakkan. Akibatnya, ada yang menggunakannya dengan penuh kebanggaan tanpa alasan jelas,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar aturan tidak sekadar tertulis, tetapi benar-benar diterapkan. Selain mencegah penyalahgunaan wewenang, langkah tegas juga akan mengembalikan rasa keadilan di jalan raya.
Kamaruddin menambahkan, pejabat maupun pengendara lain seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan lalu lintas.
Penggunaan sirine dan strobo di luar ketentuan bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan keresahan pengguna jalan lain.
Suara bising dan cahaya menyilaukan sering dipandang sebagai bentuk arogansi di jalan. Karena itu, perangkat tersebut seharusnya hanya digunakan dalam kondisi darurat atau saat menjalankan tugas resmi dengan izin Polri.
“Kalau hanya untuk pamer, lebih baik dihapuskan sama sekali penggunaannya,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota itu. (Adv/DPRD Samarinda)















